Blitar (beritajatim.com) – Tarif baru parkir berlangganan belum diterapkan di Kabupaten Blitar. Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar memastikan parkir berlangganan masih menggunakan tarif yang lama.
Dishub Kabupaten Blitar sendiri sebelumnya berencana menaikkan tarif parkir berlangganan untuk mobil dan sepeda motor pada tahun 2024 ini.
Adapun rincian tarif parkir berlangganan yang baru adalah Rp40 ribu untuk mobil, serta Rp20 ribu untuk sepeda motor.
“Masih menunggu perkembangan dari Provinsi ini masih menggunakan tarif yang lama,” kata Agus Santosa, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Rabu (3/4/2024).
Sekadar diketahui, tarif lama parkir berlangganan sepeda motor di Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp15 ribu. Namun di 2024 ini, tarif parkir berlangganan sepeda motor naik menjadi Rp20 ribu.
Sementara untuk tarif lama parkir berlangganan untuk mobil adalah Rp25 ribu. Tetapi akan naik Rp15 ribu menjadi Rp40 ribu.
Namun tarif baru parkir berlangganan itu masih dalam tahap menunggu rekomendasi dari Bapenda Jawa Timur. Sehingga hingga saat ini tarif baru parkir berlangganan masih belum bisa diterapkan.
“Nunggu rekomendasi dari Bapenda Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Dishub Kabupaten Blitar menegaskan bahwa setiap pengendara yang telah membayar parkir berlangganan tidak perlu lagi membayar retribusi parkir di pinggir jalan. Para pemilik kendaraan berhak untuk menolak retribusi parkir lantaran telah membayar parkir berlangganan.
Rencananya peningkatan tarif parkir berlangganan ini menuai protes dari masyarakat. Mereka merasa keberatan dengan naiknya biaya tarif parkir berlangganan.
“Parkir berlangganan naik drastis terus masih bayar parkir pinggir jalan, beban dua kali dong,” kata fajar.
Menurutnya jika pemerintah ingin menaikkan tarif parkir berlangganan maka harus ada tindakan tegas terkait retribusi parkir di jalanan. Artinya bagi pengendara yang sudah membayar tarif berlangganan boleh tidak membayar parkir di jalanan.
“Harus ditertibkan dong, jangan masyarakat dibebani dua kali,” tutupnya. [owi/beq]






