Jombang (beritajatim.com) – Polsek Sumobito Jombang meringkus pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Minggu (31/3/2024). Menariknya, pengungkapan kasus tersebut hanya sekitar satu jam setelah kejadian.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan dari Evi Lisdiana (31), warga Desa Sebani Kecamatan Sumobito. Evi kehilangan sepeda motor Honda Beat S 5803 OAN. Kendaraan tersebut diparkir di teras samoing rumah. Alangkah kagetnya Evi karena motor tersebut tidak ada lagi di tempat semula.
Evi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumobito. Walhasil, petugas langsung mendapat petunjuk karena di sepeda motor yang hilang itu terdapat fitur pelacakan atau GPS (Global Positioning System). Sehingga posisi motor yang hilang itu dengan mudan terdeteksi.
Tak ingin membuang waktu, polisi langsung memburu pelaku berdasarkan petunjuk dari GPS. Dari situ diketahui pelaku berada di Dusun/Desa Watudakon Kecamatan Kesamben. Nah, di lokasi itulah pelaku ditemukan.
“Pelaku sempat lari. Kami dibantu warga berhasil meringkusnya. Tersangka beserta barang bukti berada di Dusun Watudakon. Tersangka langsung kita amankan ke kantor polisi,” ujar Kapolsek Sumobito AKP Sulaiman, Senin (1/4/2024).
Tersangka inisial WA (32), warga Dusun/Desa Watudakon Kecamatan Kesamben. Polisi memeriksa secara intensif pelaku curanmor. Dari pemeriksaan tersebut polisi juga mendapatkan keterangan bahwa tempat ada rumah di Watudakon yang digunakan sebagai tempat menjagal motor.
Polisi kemudian kembali lagi ke lokasi untuk melakukan penggeledahan. Walhasil, di rumah milik H ditemukan pelat nomor, serta onderdil sepeda motor lainnya. “Karena pelaku menjualnya secara pretelan atau secara acak per item. Penjualannya secara online,” lanjut Sulaiman.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk Kecamatan Sumobito. Sedangkan di luar itu ada tiga TKP lagi. “Selain mengamankan tersangka, kita juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, dua unit sepeda motor dan onderdil motor,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Pengakuan tersangka sudah melakukan tiga kali pencurian di Kecamatan Sumobito. Yakni Desa Sebani, Desa Mentoro dan Desa Nglele. Yang di luar Jombang juga 3 TKP,” pungkasnya. [suf]






