Pasuruan (beritajatim.com) – Menjelang Idul Fitri, aksi para bandit semakin merajalela di Pasuruan. Kali ini perempuan bernama Wiwiek (31) warga Kecamatan Prigen menjadi sasaran empuk pelaku dalam aksinya pada Jumat (29/3/2024) kemarin.
Wiwik yang sedang berada di depan SD Ma’arif Pandaan tak mengetahui bahwa dirinya sudah diincar oleh pelaku yang berinisial ED (38). Menunggu korban lengah, pelaku langsung mendekatinya dan menggondol tas tangan milik korban.
“Saat itu korban sedang berada di depan SD Ma’arif Jogosari, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil tas milik korban yang di bawanya hingga talinya terputus,” kata Kapolsek Pandaan, Kompol Marwan Ishery, Sabtu (30/3/2024).
Mengetahui tasnya diambil, korban langsung mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri. Saat itu, pelaku masih belum lari terlalu jauh hanya sekitar 500 meter.
Setelah pelaku berhasil dikejar, korban langsung menabrakkan motornya kepada motor korban hingga terjatuh. Korban perempuan tersebut kemudian langsung meneriaki pelaku hingga kemudian diamankan oleh warga.
“Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan selanjutnya petugas melakukan pengamanan dan langsung kami bawa ke Mapolsek Pandaan. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade, tiga buah handphone dan uang tunai senilai Rp 200 ribu. Akibatnya perlakuannya tersebut, pelaku harus menjalani Idul Fitri di dalam penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutup Marwan. (ada/ian)






