Ngawi (beritajatim.com) – Sudah genap tujuh hari pasca Saminten (64) warga Desa/Kecamatan Bringin meninggal tidak wajar di rumahnya. Hingga kini Polres Ngawi belum menetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap wanita yang dikenal ramah oleh para tetangga.
Kendati demikian, Polres Ngawi sudah mengamankan Parsi (67), suami Saminten yang diduga sebagai pelaku. Sayangnya, kakek itu belum mau mengaku. Dia bersikukuh tak mau menjawab pertanyaan penyidik dengan detail.
Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan pihaknya juga belum melakukan gelar perkara. Pun, membutuhkan gelar perkara untuk mengumpulkan seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah barang bukti, serta pemeriksaan saksi.
“Beberapa temuan memang mengarah ke suami korban sebagai tersangka. namun, masih dibutuhkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Keterangan saksi ahli, korban memang meninggal dengan cara yang tidak wajar,” kata Argowiyono, Senin (25/3/2024).
Temuan yang mengarah pada Parsi diantaranya, ada bekas cakaran kuku di tangan Parsi, diduga itu adalah luka karena perlawanan korban. Apalagi, menurut keterangan petugas forensik, Saminten meninggal karena dicekik.
“Sampel DNA korban dan suaminya masih diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Kami masih menunggu hasilnya,” terangnya.
Pihaknya saat ini masih butuh pendalaman lebih lanjut, khususnya untuk mengetahui motif terduga pelaku. Sampai kini masih belum diketahui pasti penyebab terduga pelaku membunuh korban. Namun, Parsi memang kerap terlibat cekcok dengan Saminten.
“Ya kami masih dalami soal motifnya juga. Dan sampai saat ini, suami korban masih dititipkan di sini, di Mako Polres Ngawi, atas permintaan keluarga dan warga setempat juga,” terang Argo.
Sebelumnya, Saminten (64) ditemukan meninggal dengan cara tak wajar di rumahnya pada Senin (18/3/2024). Awalnya, Saminten dikira bunuh diri, namun cara bunuh diri yang janggal membuat petugas curiga jika Saminten dibunuh. Sejumlah temuan mengarah pada Parsi, orang yang saat Saminten ditemukan meninggal, tengah bersama Saminten.
Saat itu juga, polisi mengamankan Parsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus terduga pelaku. Sejumlah barang bukti yang disita polisi diantaranya kain jarik yang terikat di leher Saminten, palu kayu, sebatang potongan usuk, hingga bantal. Sampai saat ini kasus itu masih dalam penanganan Polres Ngawi. [fiq/suf]






