Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat menerapkan zonasi proporsional agar lebih adil pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 mendatang.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, sistem zonasi proporsional memungkinkan peserta didik baru memperoleh sekolah negeri meski jauh dari rumah. Sebab, sistem zonasi proporsional menggunakan acuan kecamatan. Bukan lagi menghitung jarak antara rumah ke sekolah yang dituju.
“Zonasi yang mutlak berdasarkan jarak, kenyataannya mengurangi nilai keadilan bagi calon siswa. Kurang fair. Wajar kalau masyarakat protes. Menurut kami harus ada sistem zonasi proporsional. Yakni, proposional tingkat kecamatan,” ujar Ajeng, Senin (25/3/2024).
Menurut Ajeng zonasi dengan menghitung jarak mutlak dengan membentangkan meteran dinilainya rentan protes. Namun persentase kuota dibagi berdasarkan kelurahan yang ada di kecamatan tersebut.
Ajeng mencontohkan semisal kecamatan Gubeng mempunyai 6 kelurahan. Tentu akan ada masalah karena kelurahan terdekat akan punya kans paling tinggi.
Sedangkan kelurahan yang terjauh akan tersingkir saat kuota dari kelurahan terdekat sudah terpenuhi.
Saat ini, masyarakat menunggu teknis pelaksanaan PPDB. Namun Ajeng memastikan, sistem seleksi tidak akan berubah dari tahun lalu.
Ada empat jalur PPDB dengan kuota yang sudah ditetapkan. Yakni, jalur zonasi (50 persen), jalur prestasi (30 persen), jalur afirmasi (15 persen), dan jalur pindah tugas orangtuaa (5 persen).
Selain itu, Ajeng mencatat bahwa tidak semuanya sekolah negeri kualitasnya mengalahkan sekolah swasta. Justru banyak sekolah swasta yang kualitasnya mengalahkan sekolah negeri.
Terlebih, jumlah sekolah negeri untuk jenjang SMP jumlahnya terbatas. Hanya ada sebanyak 63. Tak bisa menampung puluhan ribu lulusan siswa SD di seluruh Surabaya. Jadi, semua harus berimbang. Sekolah negeri dan swasta harus berjalan seiring.
“Namun kami ingatkan agar PPDB SMPN wajib mengikuti aturan Kemendikbud soal batasan rombel (rombongan belajar). Jangan melebihi ketentuan. Kalau tidak tertampung di negeri, bisa melanjutkan pendidikan ke swasta. Sama saja kok,” pungkas dia.[asg/aje]






