Bojonegoro (beritajatim.com) – Oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Bojonegoro diduga diduka melecehkan siswa laki-lakinya. Pelaku pelecehan seksual berinisial M (23) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu kini telah mendekam di tahanan Polres Bojonegoro.
“Betul (telah ditetapkan tersangka), Mas,” ujar polisi berpangkat balok tiga emas itu, Selasa (19/3/2024).
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan itu setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari orang tua korban. Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku hingga korban dugaan pencabulan itu.
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik akhirnya diketahui tersangka ini melakukan dugaan pencabulan terhadap korban yang masih duduk dibangku madrasah,” beber Fahmi.
Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012 itu membeberkan, kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku ini tinggal di asrama area sekolah. Dari situ tersangka nekat melakukan aksi bejatnya.
“Korban sempat diancam dan juga diberi uang Rp50 ribu, dan terus mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun dan jika bercerita korban diancam oleh tersangka akan melakukan perbuatannya lagi,” lanjut Fahmi.
Pihak kepolisian, lanjut AKP Fahmi, saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan permintaan keterangan terhadap siswa dan juga beberapa saksi. [lus/ted]






