Bojonegoro (beritajatim.com) – Tiga terdakwa anak kasus pengeroyokan maut di Kabupaten Bojonegoro telah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.
JPU Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi mengungkapkan, tiga terdakwa yang masih di bawah umur itu dituntut sesuai dengan pasal kesatu primair Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Tiga terdakwa (berstatus anak) tuntutan satu tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi, Selasa (19/3/2024).
Kasus pengeroyokan dengan terdakwa masih dibawah umur itu harus diproses hukum lebih lanjut setelah penerapan diversi hukum gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.
Kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18) warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro-Nganjuk tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain tiga pelaku di bawah umur, berinisial G dan S (17) serta R (14) dalam perkara tersebut polisi juga mengamankan 6 pelaku lain yang sudah kategori dewasa. Yakni SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23).
Polisi juga masih memburu pelaku lain yang menyebabkan korban seorang pelajar hingga tewas. [lus/beq]






