Jakarta (beritajatim.com)– Sebanyak 6 instansi telah menerima barang rampasan hasil korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Dari 6 instansi ini, KPK juga mengembalikan ke daerah Jawa Timur (Jatim). Hal ini lantaran dari 6 instansi dua di antaranya merupakan instansi pemerintahan di kawasan Jatim.
Barang rampasan negara ini dikembalikan sebagai upaya pemulihan aset negara yang selaras dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Melansir portal resmi kepolisian Rabu (13/3/2024) Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan keenam instansi yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri Jatim; dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Jatim.
“Diharapkan kami semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan pengembalian barang rampasan korupsi -Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” ujar Nawawi Pomolango
Dalam kesempatan itu, terdapat tiga Kementerian/Lembaga yang mendapat barang rampasan negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), yaitu Kemenkeu, BP2MI, dan BNN.
Untuk tiga Pemerintah Daerah yang meliputi Pemkot Tomohon, Pemkab Kediri, dan Pemkab Tulungagung menerima aset sitaan melalui hibah.
Kemenkeu mendapat 4 barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan dengan total aset mencapai Rp 4.559.352.000 atau Rp 4,5 miliar.
Sebagai informasi, lokasi dari barang rampasan negara yang dimaksud, dua di antaranya berada di Pekanbaru, Riau; satu di Tangerang, Banten; dan satu lainnya di Mojokerto, Jawa Timur.[aje]






