Ngawi (beritajatim.com) – Sri Yatmini (51) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro mengalami kejadian tak menyenangkan saat berolahraga di Alun-Alun Ngawi. Tas miliknya berisi ponsel, uang tunai, kunci mobil, dan benda berharga lainnya raib saat ditinggal foto bersama di pinggir trotoar Alun-Alun pada Jumat (1/3/2024).
Kejadian berawal saat Sri dan beberapa rekannya berolahraga di Alun-Alun Ngawi, dan saat sesi foto bersama, dia meletakkan tasnya di trotoar yang tak jauh dari lokasi berfoto. Kemudian, usai sesi foto selesai, tas pinggang miliknya sudah raib. Segera setelah itu, dia langsung melapor ke Polres Ngawi.
“Segera saya lapor polisi begitu kehilangan tas itu,” kata Sri.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan pelaku pun terdeteksi. Diketahui, pelaku adalah AT (50) warga Desa Grudo Kecamatan/ Kabupaten Ngawi. AT ditangkap di rumahnya pada Jumat sore.
“Pelaku sudah kami amankan, di rumahnya. Kemudian, barang curian berupa HP, uang tunai Rp1,9 juta, ATM, dan kunci mobil masih ada semua. Setelah itu, segera kami kembalikan ke pemilik,” terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan. Selasa (5/3/2024)
“Terima kasih juga sudah lapor polisi, sehingga kami bisa gerak cepat. Hari itu juga (Jumat, 1/2/2024) sekira pukul 17.00 wib, kami berhasil menangkap pelaku pencurian beserta barang buktinya, yakni tas milik korban. Kami sampaikan agar korban lebih berhati-hati. Kami imbau juga kepada masyarakat, untuk segera lapor polisi bila kehilangan barang berharganya,” imbuhnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap barang-barang berharganya, dan bila terjadi sesuatu, silakan lapor ke polisi. [fiq/beq]






