Jember (beritajatim.com) – Ahmad Sugiono, Calon legislator DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dari Partai Golongan Karya, melaporkan dugaan penggelembungan ribuan suara di Kecamatan Sumberbaru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
M. Fahrurrozi, ketua tim pemenangan Sugiono, menyebut jumlah suara yang diduga digelembungkan cukup besar, yakni 8.104 suara. “Kami identifikasi terjadi penggelembungan di delapan desa dari 10 desa yang ada di Kecamatan Sumberbaru,” katanya, ditulis Jumat (1/3/2024).
Fahrurrozi menemukan dugaan manipulasi suara itu setelah menyandingkan data-data perolehan suara yang dimiliki. Dia mencontohkan di salah satu TPSo, ada caleg Golkar yang tidak mengantongi suara sama sekali berdasarkan data di C-Hasil Penghitungan atau plano. Namun data di DA-1 atau D-Hasil Suara Tingkat Desa, tertera 42 suara.
Fahrurrozi menduga ada delapan desa di Kecamatan Sumberbaru yang mengalami penggelembungan suara pemilih, yakni Pringgowirawan, Jamintoro, Rowotengah, Kaliglagah, Sumberagung, Jatiroto, Gelang, dan Karangbayat. “Rata-rata penggelembungan di atas 200 suara. Ada yang sampai 1.624 suara,” katanya.
Fahrurrozi mengakui, caleg yang didukungnya sudah kalah di Daerah Pemilihan Jember 7. “Tapi kami menjaga marwah partai. Kami deklarasikan pemilu ini Luberjurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil). Tapi kemudian di internal kami Partai Golkar ada yang tidak melaksanakan prinsip itu,” katanya.
“Kami melaporkan hal ini tidak dalam kategori ingin mencari kemenangan. Saya yakin Golkar di Dapil 7 sudah aman memiliki suara tertinggi. Tapi tidak dengan suara itu. Karena kami ingin menjaga marwah Partai Golkar. Setiap satu suara rakyat harus kami kawal,” kata Fahrurrozi.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim meminta agar setiap pelaporan disertai bukti-bukti. “Bawaslu Kabupaten Jember tidak serta-merta menindaklanjuti laporan tanpa ada bukti-bukti yang disampaikan. Kalau tidak ada bukti-bukti,. bisa-bisa semua caleg lapor ke sini karena merasa kehilangan suara,” katanya.
Devi mengakui, proses rekapitulasi tingkat kecamatan di Sumberbaru sangat panjang. “Baru selesai satu hari, ada laporan dan mereka (Panitia Pengawas Kecamatan Sumberbaru) dituntut membikin kajan atas laporan tersebut. Laporan yang kami terima kemarin belum ada titik tekan bahwa ada kejadian sangat luar biasa di Sumberbaru. Tapi kami pasti akan kami tindaklanjuti lagi, apakah data teman-teman tidak sama atau bagaimana,” katanya.
Menurut Devi, ada prosedur rekapitulasi yang tidak dilalui di Sumberbaru. “Setelah D-Hasil diprint, tidak ada prosedur pemeriksaan dan pencermatan kembali. Padahal di Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, itu sudah sangat jelas. Di Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 juga sangat jelas, bahwa prosedur itu harus dilalui,” katanya.
Dengan adanya pemeriksaan kembali form D-Hasil, persoalan ketidaksamaan atau selisih perolehan suara bisa segera diselesaikan sebelum ditandatangani para saksi. [wir]






