Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menangkap tiga orang spesialis pencuri motor di wilayah setempat, dan dua orang di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian motor, di Jl Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Kamis (22/2/2024) lalu.
Ketiga tersangka tersebut, masing-masing pasutri berinisial AS (35/suami) dan H (30/istri), serta inisial MQ (27). Ketiganya merupakan warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
“Ungkap kasus curanmor ini berawal dari laporan korban yang kehilangan motor di Jl Wahid Hasyim, pada 22 Februari lalu. Sehari berselang, korban melapor ke Polres Pamekasan, soal kejadian tersebut,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2/2024).
Berdasar laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Pamekasan, langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. “Dari proses penyelidikan, anggota berhasil menangkap inisial AS dan H di rumahnya di Desa Ceguk, keduanya merupakan pasangan suami istri,” ungkapnya.
“Dalam aksinya, pasutri ini memiliki peran berbeda. Si suami berperan sebagai eksekutor dan si istri bertugas mengawasi sang suami yang beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor dengan alat kunci T,” imbuhnya.
Dari penangkapan pasutri tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah barang bukti alias BB. “Selain pasutri, satu orang lainnya berinisial MQ yang berperan sebagai perantara dan menjual barang hasil curian, juga kita tangkap,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, pasutri terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat Pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. [pin/ted]






