Pasuruan (beritajatim.com) – Pelaku penggelapan sepeda motor dibekuk Polsek Purwosari saat sedang asyik ngopi dan karaoke di Warung Edelwis. Pelaku bernama Irwanda Cipta Desnata (38), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini sebelumnya telah meminjam sepeda motor temannya.
Diketahui teman pelaku ini bernama Suryo Hadi (44), juga warga Kecamatan Pandaan. Dari keterangan pelaku, dia meminjam sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi N-3459-TDL.
Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto mengatakan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan modus untuk digunakan bekerja. Namun sampai beberapa hari kemudian, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor.
Pelaku malah mengilang. Korban mencoba menghubungi pelaku namun tidak pernah dibalas.
“Kami berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion dengan pelaku bernama Irwanda Cipta Desnata (38) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan. Pelaku kami amankan pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 18.00 di Warung Kopi Edelweis,” kata Hudi, Senin (26/2/2024).
Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah digadaikan dengan salah seorang yang bernama Lukman di wilayah Kecamatan Gempol. Pelaku menggadaikan sepeda motor korban dengan harga Rp 3,5 juta.
Sedangkan untuk uangnya sendiri, pelaku menggunakannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, korban yang telah dimediasi dengan pelaku meminta agar pelaku tetap diproses secara perundang-undangan yang berlaku.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Sementara itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya surat-surat kendaraan dan juga kendaraan Yamaha Vixion.
“Pelamku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak kejahatan menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak. Sementara saat ini pelaku kami masukkan kedalam penjara,” tutupnya. [ada/beq]






