Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, seorang pecandu berinisial TS (47) warga Martopuro, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Pasuruan, diringkus beserta 7 poket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
“Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di desanya ditindaklanjuti oleh anggota Satreskoba dan akhirnya berhasil mengungkap pelaku pengedar sabu-sabu,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa TS awalnya hanya sebagai pengguna sabu-sabu. Namun, tergiur keuntungan untuk kebutuhan hidup, ia akhirnya nekat menjadi pengedar.
“Tersangka mengaku tergiur keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Agus.
Dari tangan TS, petugas berhasil mengamankan 7 poket sabu-sabu dengan berat total 2,27 gram beserta satu unit handphone.
“Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Agus. [ada/beq]






