Mojokerto (beritajatim.com) – Selisih perolehan sebanyak 225 suara terjadi di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Alhasil, 18 TPS di Desa Temon harus mengulang hitung suara sesuai hasil sidang administrasi.
Proses penghitungan ulang empat TPS di Desa Temon tersebut berlangsung di aula Dinas Pendidikan Kecamatan Trowulan pada, Jumat (23/2/2024) malam. Proses penghitungan ulang di TPS 12, 15, 16 dan 17 di Dusun Pelem, Desa Temon ini pun berlangsung hingga Sabtu (24/2/2024) dini hari.
Hasilnya ada selisih sebanyak 225 suara. Dengan rincian, TPS 12 ada selisih 84 suara, TPS 15 ada selisih 62 suara, TPS 16 ada selisih 45 suara dan TPS 17 ada selisih 34 suara. Sesuai sidang administrasi, maka akan dilakukan penghitungan ulang di seluruh TPS di Desa Temon.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, sesuai hasil sidang administrasi cepat dihasilkan keputusan. “Merekomendasi KPU untuk hitung ulang di 4 TPS, jika ditemukan selisih di 4 TPS tersebut maka seluruh TPS di Desa Temon,” ungkapnya.
Dalam sidang administrasi tersebut dihadiri pelapor yakni Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yakni Ananda Ubaid Sihabuddin Argi dan Surasa. Terlapor yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan saksi.
Ini sesuai dengan Ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Dalam sidang administrasi tersebut juga dihadiri lima komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Kabag Ops Polres Mojokerto dan Kapolsek Trowulan.
Menanggapi hasil penghitungan ulang yang terdapat selisih suara tersebut, pelapor yakni Caleg Demokrat Kabupaten Mojokerto Dapil 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) selaku pihak yang berwenang terkait pelanggaran Pemilu.
“Dari hasil hitung ulang, selisih sangat signifikan. Sembari kita pelajari temuan-temuan yang memungkinkan ada beberapa temuan baru tentu disertai bukti-bukti baru, perhitungan di semua TPS Desa Temon masih dalam proses jadi tidak menututup kemungkinan akan muncul bukti-bukti baru,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan kecurangan dan keterlibatan Kepala Desa (Kades) aktif terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Mojokerto saat Pemilu Serentak 2024, Rabu (14/2/2024) lalu. Dugaan tersebut dilaporkan oleh Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Trowulan.
Dua Caleg dari Partai Demokrat, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi melaporkan adanya dugaan tersebut ke Panwascam Trowulan pada, Minggu (18/2/2024). Dugaan tersebut dilaporkan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. [tin/beq]







