Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Ahmad Haris terancam menjadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Darmo, Surabaya, Rabu (21/02/2024) dini hari. Diketahui, sebelum terlibat kecelakaan di persimpangan KFC Jalan Darmo, Ahmad Haris yang mengendarai Innova hitam W 1714 juga menabrak pedagang kacang keliling di Jalan Urip Sumoharjo.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan Jaksa Ahmad Haris berpotensi ditetapkan tersangka berdasarkan UU RI nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat 2 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Alasannya, karena kelalaian Jaksa Ahmad Haris kecelakaan itu menyebabkan timbul korban luka berat.
“Dalam kecelakaan tersebut, H menabrak penjual kacang kemudian kabur dan menerobos lampu lalu lintas hingga menabrak dua kendaraan lainya,” katanya, Jumat (23/02/2024).
Namun polisi masih melakukan penyelidikan. Nantinya, temuan polisi menentukan apakah Jaksa Ahmad Haris terbukti bersalah. Arif memastikan pihaknya terus bekerja untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Iya mungkin saja (menjadi tersangka) sangat terbuka kami apabila nanti hasil pemeriksaan kita, petunjuk-petunjuk dan kelalaian dari pihak pengendara bisa, tidak menutup kemungkinan kita naikan jadi tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya telah memeriksa 4 orang saksi dan sejumlah CCTV di lokasi. Polisi belum memeriksa korban Nasir lantaran masih mendapatkan perawatan di RSUD dr. Soetomo karena luka gegar otak.
“Kami mengumpulkan keterangan-keterangan lain baik dari saksi-saksi di lapangan maupun korban. Korban kan masih belum bisa dimintai keterangan karena masih fokus perawatan,” tuturnya.
Diketahui, Jaksa Achmad Harris Affandi sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian usai menjalani pemeriksaan terkait 2 kecelakaan di kota Surabaya pada Rabu (21/02/2024) dini hari kemarin. Kini, Jaksa Ahmad Haris harus menjalani wajib lapor. (ang/kun)






