Madiun (beritajatim.com) – Warga binaan kasus terorisme Lapas Kelas 1 Madiun, berinisial H, B, dan R mengucap ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka dinyatakan bebas dan berikras setai pada NKRI, disaksikan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dan stakeholder terkait.
H dan B sebelumnya merupakan mantan anggota kelompok terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Sementara Riza adalah eks anggota Jemaah Islamiyah (JI).
“Saya sadar, perbuatan saya keluar dari tanah air. Padahal negara ini telah memfasilitasi dan membimbing saya agar bisa Ikrar Setia NKRI,” ujar H.
Dirinya mengaku menyesal dulu bergabung dengan organisasi yang menentang kedaulatan dan keutuhan Bangsa Indonesia. Menurut H, pihak lapas sangat berjasa dalam membimbing maupun konseling untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
“Pihak pihak terkait telah membantu menyadarkan saya. Selama pembinaan saya bertanya kepada wali saya, dan mengobrol dengan teman teman yang sudah ikrar NKRI,” pungkasnya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menuturkan, tiga warga binaan yang telah mengucapkan janji setia tersebut, adalah bentuk keberhasilan dari program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Kelas 1 Madiun.
“Selepas ikrar tidak hanya diucapkan, tapi juga diimplementasikan dalam kehidupan sehari hari. Baik selama menjalani masa pidana maupun pada saat masyarakat,” tuturnya.
Kepada warga binaan yang belum ikrar NKRI, lanjut dia, tentunya tidak hanya ikrar saja, tapi harus kembali ke pangkuan ibu pertiwi dengan sesungguh sungguhnya. [fiq/aje]






