Jember (beritajatim.com) – Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur meluncur ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (22/2/2024) malam. Mereka melaporkan dugaan manipulasi suara yang terjadi di dua tempat pemungutan suara di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.
Ketua KPU Jember M. Syai’in bersama komisioner Ahmad Hanafi ditemui komisioner Bawaslu Wiwin Riza Kurnia. “C-Hasil yang diunggah KPPS ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berbeda dengan yang kita saksikan secara langsung di tempat kejadian (rekapitulasi tingkat kecamatan),” kata Syai’in.
“Awalnya C-Hasil yang diunggah KPPS benar-benar tidak ada Tipe-X-nya. Masih orisinil dan sesuai dalam Sirekap. Dalam perjalanannya (saat rekapitulasi kecamatan), ketika C-Hasil dibacakan, ada Tipe-X dan angka yang berubah. Di situlah karena ada perbedaan angka, maka dibukalah kotak dan (surat suara) dihitung kembali,” kara Syai’in.
Hanafi menjelaskan kronologi ditemukannya dugaan manipulasi suara tersebut dan menunjukkan sejumlah foto kepada Wiwin. “Kami semula mendapat informasi bahwa di TPS 24 dan TPS 35 ada perubahan hasil suara. Ketika kami cross check, ternyata betul,” katanya
KPU mempunyai dua versi C-Hasil. “Yang versi pertama yang tidak ada (hapusan) tipe-X berbeda dengan yamg versi satunya, Maka itu ada dugaan kuat manipulasi,” kata Hanafi. Perolehan suara seorang calon legislator DPRD Jember dari Partai Kebangkitan Bangsa yang semula 1 berubah menjadi 10 di TPS 24 dan yang semula 0 berubah menjadi 10 di TPS 35.
Syai’in berharap Bawaslu mendalami laporan tersebut. “Saat ini proses rekap di tingkat kecamatan. Teman-teman (Panitia Pemilihan Kecamatan) membuka kotak suara berisi surat suara, dan (hasil suara) disesuaikan dengan kondisi riil yang ada, dengan perolehan hasil sebenarnya. Jadi sudah tidak ada perubahan lagi. Proses koreksi sudah sesuai, dan hasilnya sudah diunggah lagi ke Sirekap,” katanya.
KPU Jember mengimbau kepada seluruh jajaran penyelenggara untuk profesional dan menjaga integritas. “Karena ini jaminan terselenggaranya demokrasi yang baik,” kata Syai’in.
Menanggapi laporan tersebut, Wiwin meminta agar komisioner KPU Jember melaporkan kembali secara resmi pada jam kerja, pukul 08.00 – 16.30 WIB, Jumat (23/2/2024). “Penerimaan laporan formal baru besok,” katanya.
Wiwin meminta KPU Jember melengkapi laporan dengan uraian kejadian, nama terlapor, dan nama pelapor. “Laporan itu tidak lebih dari tujuh hari setelah ditemukan dugaan pelanggaran dengan disertai bukti-bukti, baik foto maupun video,” katanya.
Setelah menerima laporan, Bawaslu Jember akan mengkaji secara formal. Mereka meminta KPU Jember melengkapi laporan itu jika ada syarat yang diperlukan. “Kami tidak bisa mengeluarkan statement dugaan. Tapi tadi sudah dijelaskan teman-teman KPU Jember, bahwa terlapornya adalah jajaran penyelenggara sendiri,” kata Wiwin.
Bawaslu masih harus mengkaji untuk mencari tahu apakah kejadian tersebut dikarenakan lalai atau sengaja. “Pasal dan punishment-nya berbeda,” kata Wiwin. [wir]






