Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan kampanye Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Balai Desa Tarik, dengan terdakwa Kades Tarik Kecamatan Tarik Ifanul Ahmad Irfandi Lillah, kembali digelar di PN Sidoarjo dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/2/2024).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Faris Almer R, terdakwa dituntut hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti melanggar pidana pemilu, dengan menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, yang dilakukan di Balai Desa Tarik Kamis (4/1/2024).
Di depan majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono, JPU Faris Almer R mengatakan, terdakwa memenuhi unsur dakwaan dengan Pasal 490 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ucapnya.
Faris menegaskan, dari para saksi yang memberikan keterangan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Diantara para saksi yang memberikan keterangan yakni Ketua TKP Prabowo-Gibran Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra, yang kini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“Dalam kegiatan di Balai Desa Tarik bersama Kayan telah dipasang banner yang bertuliskan makan siang gratis, serta ada banner bergambar Paslon 02 Prabowo-Gibran,” urainya.
Dari semua bukti yang ada, menurut penuntut umum ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan menjatuhkan pidana 5 bulan.
Dalam kasus ini, hal yang memberatkan terdakwa adalah berstatus sebagai kepala desa aktif dan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas negara.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, terdakwa menyampaikan pembelaannya. Kades Ifanul menyampaikan permintaan maaf. “Saya mengaku bersalah, menyesal dan meminta untuk keringanan hukuman,” ucap terdakwa.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan, dijadwalkan oleh Ketua majelis hakim Slamet Pujiono akan digelar pada Senin (26/2/2024) mendatang. [isa/aje]






