Malang (beritajatim.com) – Demo menuntut masa jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang di gedung DPR RI Jakarta beberapa waktu lalu akhirnya dikabulkan.
Salah satunya mengenai masa perpanjangan jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode. Demikian keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat itu.
Dengan disetujuinya Undang-Undang tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang Didit Mulyo Santoso SE mengapresiasi langkah tersebut.
Selain masa perpanjangan jabatan Kades, Menurut Didit yang juga menjabat Kades Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang ini, pelaksanaan Pilkades dengan calon tunggal juga harus bisa dilaksanakan berdasarkan berita acara persetujuan panitia, tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW.
Hal yang tak kalah penting, sambung Didit, terkait dengan Dana Desa (DD) harus disesuaikan 10 persen dari APBN, yaitu antara Rp3 miliar sampai Rp5 miliar. Termasuk tuntutan tali asih bagi Kades yang sudah purna tugas.
Menurut Didit, seorang Kades purna tugas juga harus mendapat penghargaan seperti jabatan politik lainnya dari pemerintah setempat. Meski itu belum dibahas, pihaknya berharap usulan tersebut juga dikabulkan.
“Semua Kepala Desa berharap keputusan itu secepatnya disahkan dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Selain masa perpanjangan jabatan 8 tahun untuk dua periode, juga aturan-aturan lain tentang desa. Semuanya bertumpu pada kepentingan masyarakat,” tegas Didit, Senin (19/2/2024).
Dengan digelarnya aksi demontrasi kedua pada tanggal 6 Februari 2024 lalu, Didit berharap tidak ada demo susulan. Karena itu pemerintah harus peka terhadap pemerintahan ditingkat desa, termasuk Kepala Desa.
Karena bagaimanapun juga, lanjut Didit, desa merupakan ujung tombak sekaligus kepanjangan tangan seluruh kebijakan dari pemerintahan pusat.
“Seperti dalam Pilpres dan Pileg yang insyaallah aman, lancar tidak ada kendala, ini satu bukti bahwa kedewasaan masyarakat desa sudah bisa menerima hasil dan menerima apapun. Untuk itu pemimpin-pemimpin kita yang menjabat saat ini harus betul-betul amanah dan bisa memajukan Indonesia sesuai dengan cita-cita para leluhur untuk menjadi maju, masyarakatnya sejahtera, tidak hanya secara retorika saja, tetapi sejahtera secara lahir dan batin,” ucapnya.
Didik menegaskan, untuk peserta demo damai ke Jakarta diwakili oleh 110 Kades dari beberapa kecamatan. Jumlah itu termasuk Ketua dan pengurus AKD Kabupaten Malang.
“Kami berharap secepatnya tuntutan itu dikabulkan sehingga tidak ada demo susulan yang bisa mengganggu aktivitas Kepala Desa dan masyarakat sekitar. Sambil menunggu keputusan dari pemerintah, Kades se-Kabupaten Malang terus hidup rukun, damai, seduluran sak lawase,” Didit mengakhiri. [yog/beq]






