Mojokerto (beritajatim.com) – Dua caleg dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Mojokerto membawa bukti baru dugaan kecurangan ke Bawaslu. Dua caleg tersebut adalah Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi
Suroso dan Ubaid mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Keduanya mendesak lembaga pengawas Pemilu ini segera memproses laporan dugaan kecurangan tersebut.
Caleg nomor urut 1 dan 3 ini datang ke Kantor Bawaslu Mojokerto di Jalan Raya Bangsal, Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto bersama tiga saksi. Laporan mereka diterima Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustopa.
“Kami ke sini untuk menindaklanjuti laporan dari tingkat kecamatan kemarin dan menyerahkan beberapa bukti hasil temuan kita di lapangan. Karena memang ada bukti-bukti baru yang kita temukan berdasarkan para saksi dan orang-orang kita yang mengecek di lapangan juga,” ungkap Caleg Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Dapil 3 nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Senin (19/2/2024).
Ubaid mengatakan, pihaknya menyerahkan bukti ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto berupa surat, rekaman video, dan foto terkait dugaan kecurangan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pihaknya mengindikasi terjadi kecurangan di hampir semua TPS di Desa Temon.
“Kita ambil contoh di TPS 16 dan 17, dari surat suara yang tidak sah saja kosong (tidak ada surat suara tidak sah). Padahal kemungkinan kalau dibandingkan Pemilihan Presiden, DPRD Provinsi jauh surat suara tidak sahnya. Kalau saksi yang kita bawa ke sini itu menyatakan nyoblos dari kami tapi suaranya tidak keluar,” katanya.
Ubaid berharap hasil laporan dugaan kecurangan tersebut ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Jika memang terjadi kesalahan dari pihak TPS dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa maka pihaknya berharap bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang terbukti terjadi dugaan kecurangan tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustopa mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan kecurangan di beberapa TPS Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dalam proses Pemilu, Rabu (14/2/2024) kemarin.
“Ada tiga saksi yang hadir di sini, yang mana katanya sudah melakukan pencoblosan (tiga saksi) atas nama calon tersebut, Pak Surasa dan Pak Ubaid namun suaranya tidak keluar. Ini kita lagi menerima bukti-bukti, kemudian setelah kita register baru kita akan penelusuran lebih dalam terkait dugaan-dugaan tersebut,” katanya.
Pihaknya masih menunggu kajian untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilaporkan kedua Caleg Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Dapil 3 tersebut. Jika memang terbukti melakukan dugaan kecurangan maka pihaknya bisa merekom untuk melakukan PSU di sejumlah TPS di Desa Temon seperti tuntutan kedua Caleg tersebut.
“Kita masih menunggu kajiannya dulu, nanti seperti apa akan kita sampaikan satu-dua hari lagi. Kita butuh melihat dulu terkait pelanggaran tersebut, jika memang terbukti benar-benar melakukan hal tersebut (dugaan kecurangan) maka bisa dilakukan PSU karena kondisi PSU harus ada beberapa syarat. PSU bisa pencoblosan ulang atau hanya penghitungan ulang,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan kecurangan dan keterlibatan Kepala Desa (Kades) aktif terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Mojokerto saat Pemilu Serentak 2024, Rabu (14/2/2024) lalu. Dugaan tersebut dilaporkan oleh Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Trowulan.
Dua Caleg dari Partai Demokrat, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi melaporkan adanya dugaan tersebut ke Panwascam Trowulan pada, Minggu (18/2/2024). Dugaan tersebut dilaporkan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. [tin/beq]







