Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai I Ketut Kimiarsa menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) pada pasangan suami istri (pasutri) yang kompak melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Mereka adalah Dhani Aleriowi Yansah bin Yayan Mulyadi (20), bersama istrinya Antika Rin Latara binti Ismail Latara (21).
“Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar hakim I Ketut Kimiarsa dalam amar putusannya.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dhany Aleriowi Yansah bin Yayan Mulyadi dan Terdakwa Antika Rin Latara binti Ismail Latara dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” lanjut hakim I Ketut Kimiarsa.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 8 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Dhany Aleriowi Yansah dan Terdakwa Antika Rin Latara, keduanya mengajukan banding. “Kami akan mengajukan banding yang mulia,” kata Dhany didampingi penasehat hukumnya. Sementara JPU Dewi menyatakan pikir- pikir.
Perlu diketahui, pada Senin (2/10/2023) jam 12.00 WIB, Terdakwa Dhani Aleriowi Yansah menghubungi Oyen (DPO) untuk memesan menggunakan HP, terjadi percakapan “cak njupuk 1 galon setengah, sampean deleh nang nggon biasane, dun dunan Suramadu sisi Madura engko tak TF” lalu Oyen (DPO) menjawab “iyut”
Selanjutnya Terdakwa Dhani mentransfer uang pembelian 1,2 juta, bukti transfer dikirim ke Oyen (DPO).Terdakwa Dhani menuju Jembatan Suramadu akan tetapi sebelum sampai terdakwa menanyakan letak sabu ke Oyen, sabu pesanan di ranjau di Suramadu sisi Madura.
Setelah berhasil mendapatkan sabu Terdakwa membawa pulang ke kos nya di jalan Genting Tambak Dalam Blok F No. 17 Kel. Genting Kalianak, Surabaya.Terdakwa Dhani mencubit sebagian menggunakan sekrop dari sedotan plastik, digunakan bersama – sama dengan Terdakwa Antika Rin Latara.
Tujuan Terdakwa Dhani membeli sabu tersebut untuk dijual kembali, untuk mendapatkan keuntungan memenuhi kehidupan sehari- hari.
Terdakwa Dhani menjual sabu dibantu istrinyaTerdakwa Antika Rin Latara. Jika berhasil menjual sabu
mendapatkan keuntungan Rp500 ribu, sabu terakhir terjual kepada Wati (DPO) 1 poket harga Rp300 ribu di pinggir Pom Bensin Kalianak Surabaya.
Hari Rabu (4/10/2023) pukul 13.00 WIB, di kamar kos, saat terdakwa Dhani dan Antika keluar membeli makan, datang saksi Arfian Pakarti dan saksi Leynisstyawan Octavi, anggota Polres Pelabulahan Tanjung Perak dan menangkap keduanya. [uci/beq]






