Blitar (beritajatim.com) – Ada-ada saja tingkah MU (41), Caleg DRPD Kabupaten Blitar. Di Tengah sibuk-sibuknya masa Pemilu, dirinya justru ketahuan warga selingkuh dengan perempuan berinisial ES (40). Caleg dari partai berlogo Ka’bah itu digerebek warga karena diduga melakukan perzinahan di rumah ES(40) Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.
Keduanya tertangkap basah sedang memadu kasih hingga tengah malam. Selanjutnya dibawa ke Polres Blitar Kota oleh warga dan aparat desa. Istri sang Caleg yang sakit hati kemudian membuat laporan ke polisi dengan tuduhan perzinahan.
Saat dilakukan pemeriksaan baru diketahui ternyata sang Caleg DPRD Kabupaten Blitar itu juga memalsukan buku nikah siri. Hal itu ia lakukan agar dirinya bisa dengan bebas selingkuh bersama ES (40).
“Alibi dari dia sudah nikah siri dibuktikan dengan surat keterangan dari kyai dan menunjukkan pula akte nikah, ternyata akte nikahnya itu palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, Kamis (15/02/24).
Akte atau buku nikah ini diketahui palsu, saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara detail. Disitu ditemukan ketidaksamaan tanggal antara waktu akad nikah dan tanda tangan di buku nikah.
Dalam akte tersebut tertulis akad nikah keduanya dilakukan pada bulan Juni. Namun di buku nikah ditulis Desember. Sehingga bisa dipastikan buku atau akte nikah tersebut palsu.
Caleg DPRD Kabupaten Blitar tersebut akhirnya mengaku membeli buku nikah dari Cianjur, Jawa Barat. Atas perbuatannya tersebut, Caleg dari partai berlogo ka’bah itu kini terancam dipenjara.
“Maka itu dibuktikan ada pemalsuan dokumen akta otentik atas keterangan dia. Itu dikenakan pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun,” imbuhnya.
Dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan perzinahan selama 2 tahun terakhir. Selama itu Caleg DPRD Kabupaten Blitar tersebut telah berulang kali berhubungan badan dengan sang selingkuhan.
“Sudah berhubungan pengakuannya 2 tahun, tapi nikah sirinya tanggal 21 Juni 2022 jadi nikah sirinya sekitar 1,5 tahun. Terus terakhir kemarin itu sebelum melakukan persetubuhan digerebek warga itu,” pungkasnya.
Kini MU (41) harus mendekam di balik jeruji besi. Caleg DPRD Kabupaten Blitar itu dijerat pasal berlapis tentang perzinahan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. [owi/but]






