Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar bakal melakukan investigasi 10 surat suara yang hilang di TPS 12 Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Investigasi ini akan dilakukan untuk mengetahui siapa yang mengambil 10 surat suara DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut.
“Sejauh ini konfirmasi ke pengawas TPS sudah melakukan pengawasan sesuai SOP pembukaan awal kotak sama,” kata Nur Ida Fitria, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Rabu (14/02/24).
Belum diketahui pasti apakah 10 surat suara yang hilang itu dicuri orang atau terselip di mana. Namun sejauh ini menurut Bawaslu Kabupaten Blitar proses pengawasan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan.
Bawaslu Kabupaten Blitar sendiri bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari keberadaan 10 surat suara yang rusak tersebut. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan penuh terhadap jalannya perhitungan surat suara di TPS 12 Tawangsari Garum yang saat ini tengah berjalan.
“Pengawasan sampai selesai belum ketemu sampai selesai akan ada investigasi lanjutan plenokan,” imbuhnya.
Peristiwa ini terjadi saat petugas KPPS melakukan penghitungan ke 5 jenis surat suara sisa. Hasilnya saat itu ditemukan ada kekurangan 10 lembar surat suara untuk DPRD Provinsi Jawa Timur.
Saat itu saksi dari Paslon Capres nomor urut 3 keberatan dengan peristiwa tersebut. Saksi Paslon Capres-Cawapres no 03 tersebut meminta kepada KPPS untuk mencari 10 surat suara yang hilang tersebut.
Namun hingga proses penghitungan surat suara DPRD Provinsi Jawa Timur berlangsung. Surat suara yang hilang tak kunjung ditemukan.
“Pertama kali menemukan surat suara sisa kudang kpps karena mau menghitung surat suara DPRD Provinsi, saksi keberatan saksi paslon 03,” tegasnya. [owi/aje]






