Malang (beritajatim.com) – Belakangan ini ramai menjadi perbincangan di media sosial maupun media massa film Dirty Vote. Film dokumenter eksplanatory karya Dandhy Dwi Laksono itu dirilis pada 11 Februari 2024 lalu dengan durasi sekitar 1,5 jam.
Pakar politik Universitas Brawijaya (UB), Andhyka Muttaqin, S.AP., M.PA., membeberkan sejumlah fakta penting dalam film Dirty Vote. Menurutnya, secara umum film tersebut berisi kritik atas sistem demokrasi dan Pemilu di Indonesia untuk kondisi terakhir khususnya menjelang Pemilu 14 Februari 2024.
“Catatan fakta-fakta kunci dalam film Dirty Vote yang pertama adanya gabungan suara Jokowi dan Prabowo di pulau Sumatera menunjukkan gejala politik transaksional antara elit politik. Kedua, penunjukan 20 PJ Gubernur dan 82 PJ Walikota/Bupati oleh Presiden Jokowi dianggap sebagai praktik politik balas budi dan menciptakan loyalitas pada petahana,” ujar Andhyka melalui keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).
Selanjutnya fakta ketiga, berkaitan dengan kasus penunjukan oleh Tito Karnavian untuk Penjabat Gubernur Papua dianggap mengabaikan aturan yang ada. Hal tersebut melambangkan penguasa yang berlaku sewenang-wenang.
Keempat, adanya pelanggaran Pakta Integritas oleh Bupati Sorong memperlihatkan tipu daya dan ketidakjujuran pejabat publik. Kelima, deklarasi GBK oleh 8 organisasi kepala desa (mewakili 81 juta pemilih) diduga sebagai upaya mobilisasi massa untuk kepentingan politik tertentu.
“Kemudian yang keenam, maraknya kasus korupsi dana desa menguatkan fakta penyelewengan anggaran untuk dukungan politik pada Pemilu. Sementara itu, yang ketujuh banyaknya tekanan dan intimidasi kepada kepala desa agar mendukung capres incumbent menunjukkan politik ala Orde Baru masih berlangsung,” ujar pria lulusan UGM tersebut.
Kedelapan, adanya penyalahgunaan bantuan sosial oleh pejabat seperti Airlangga dan Zulhas untuk kepentingan politik nyata terjadi di lapangan. Kesembilan, peningkatan tajam bansos menjelang Pemilu dibanding masa pandemi mengindikasikan pengaruh politik uang dan pembelian suara.
“Menurut saya, yang fakta selanjutnya ada data by name by address Kemensos tidak dipakai dalam penyaluran bantuan menunjukkan indikasi kecurangan. Kesebelas, keterlibatan menteri dan timses capres dalam kampanye politik, di luar aturan yang ada, merupakan bentuk pelanggaran netralitas aparatur negara,” ujarnya.
Duabelas, ketidaknetralan Presiden dalam Pemilu, termasuk menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, melanggar UU dan menodai martabat kepresidenan. Fakta ketiga belas, kegagalan Bawaslu mengawasi berbagai pelanggaran Pemilu menunjukkan lemahnya pengawasan independen atas kontestasi politik.
“Nomor 14, beragam pelanggaran KPU, dari verifikasi partai hingga dianggap berpihak pada parpol tertentu, mencederai integritas penyelenggaraan Pemilu. Terakhir, banyaknya masalah integritas di MK, seperti isu benturan kepentingan hingga putusan kontroversial, menodai legitimasi MK sebagai the guardian of constitution,” jelas Dosen FIA UB ini.
Dijelaskan Andhyka Muttaqin, film ini menampilkan tiga pakar hukum tata negara, yaitu Dr. Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Dr. Feri Amsari dari Universitas Andalas, dan Dr. Zainal Arifin Mochtar dari UGM. Mereka menjelaskan berbagai kelemahan, manipulasi politik, dan kecurangan yang terjadi dalam sistem Pemilu di Indonesia.
“Film ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang masalah-masalah mendasar dalam demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Manipulasi politik, penyalahgunaan kekuasaan, serta mobilisasi birokrasi tampaknya telah menjadi hal yang lumrah. Hal ini perlu segera diperbaiki untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan berintegritas,” terang Andhyka.
Data penyelewengan dana desa serta distribusi bantuan sosial menjelang Pemilu meningkat tajam. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa bantuan dimanfaatkan untuk mendulang suara Pemilu, bukan semata demi kesejahteraan rakyat.
Serupa dengan hal tersebut, banyak pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye pemilu. Contohnya penggunaan pesawat militer dan mobil dinas untuk keperluan kampanye. Padahal menurut aturan, pejabat negara yang terlibat kampanye politik harus cuti dan tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara.
Hal lain yang disoroti adalah rendahnya independensi lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Lembaga ini sering dituduh hanya menjadi corong kepentingan penguasa dan tidak bersikap netral serta independen.
“Misalnya dalam hal verifikasi partai politik tertentu atau penanganan pelanggaran kampanye. Independensi MK yang notabene berperan sebagai pengawal demokrasi juga dipertanyakan lantaran ada konflik kepentingan Ketua MK dalam beberapa kasus Pemilu,” katanya.
Dalam film ini juga dikritik mobilisasi massal oleh kepala desa yang menuntut revisi UU Desa agar dana desa ditingkatkan. Hal ini diduga sekadar memanfaatkan momentum politik menjelang Pemilu untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok.
Menurut dosen UB ini, pemerintah juga dikritik karena diduga menggunakan bantuan sosial sebagai alat politik menjelang Pemilu. Distribusi bantuan sosial seringkali tidak tepat sasaran dan hanya dimaksudkan sebagai strategi populis untuk meraih dukungan.
Fakta lain yang disoroti adalah banyaknya menteri dan pejabat pemerintahan yang diduga terlibat kampanye, meski seharusnya mereka bersikap netral sebagai pelayan publik. Bahkan Presiden Jokowi pun dituduh ikut berkampanye dengan menggunakan fasilitas kenegaraan seperti mobil presiden, meskipun hal itu jelas-jelas melanggar aturan.
“Setelah rilis film tersebut memang mengundang pertanyaan dan pernyataan. Menurut saya sah-sah saja karena era sekarang itu sangat terbuka dan siapapun bisa mengekspresikan dalam bentuk apapun,” kata Andhyka Muttaqin menutup. (dan/ian)






