Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera memulai proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha BPR ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
LPS memastikan bahwa simpanan nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia akan dibayarkan sesuai ketentuan. Saat ini, LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menentukan jumlah simpanan yang akan dibayarkan. Proses ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap. Nasabah dapat memantau status simpanannya di kantor BPR Usaha Madani Karya Mulia atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi terkait pembayaran klaim penjaminan simpanan diterbitkan.
Bagi debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Usaha Madani Karya Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menghimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan pembayaran klaim penjaminan dengan imbalan tertentu.
“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan di LPS tidak dipungut biaya apapun,” tegas Dimas.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (ted)






