Kediri (beritajatim.com) – Petani penggarap lahan Perhutani di Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur memprotes pendataan ulang anggota Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) Alam Rimba Lestari. Mereka menuding pendataan ulang tersebut ilegal lantaran tidak mengantongi izin dari Pemerintah Desa Babadan.
Feri Sa’ban, anggota PMDH Alam Rimba Lestari menyatakan selain menolak, petani penggarap lahan Perhutani keberatan dengan iuran pendataan ulang Rp75 ribu. Sebab, iuran tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Ada 1.619 anggota. Tapi yang di-Kulin KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan) sekitar 1.319 dan yang 300 lebih rencana bakal dicabut. Untuk tarikan verifikasi data ini tidak ada izin dari desa. Ini semaunya sendiri,” ujar Feri, Sabtu (3/2/2024).
Seharusnya, kata Feri, verifikasi data baru bisa dijalankan saat sudah terbentuk kepengurusan Kelompok Tani Hutan (KTH) baru. Bukan pengurus PMDH Alam Rimba Lestari saat ini karena diduga tengah terbelit persoalan hukum.
“Sekarang ini belum terbentuk pengurus KTH baru karena masih ada permasalahan. Jadi belum ada musyawarah dan ini masih ditengahi oleh kepala desa,” jabar Feri Sa’ban.
Permasalahan yang dimaksud Feri tersebut terkait jerat hukum yang diduga melibatkan Ketua PMDH Alam Rimba Lestari, Ahmad Kanupi, dan pengurusnya. Kanupi sendiri telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur karena terjerat dugaan penyelewengan dana bagi hasil produksi kayu sejak 2014 hingga sekarang.
“Dana sharing selama 2014 sampai sekarang belum dibagikan ke warga sekitar Rp559 juta. Belum pernah ada laporan ke anggota. Belum tahu uangnya ke mana. Seharusnya anggota dapat 40 persen dari dana sharing itu. Sekarang ini masih ada masalah hukum di Polda Jatim,” tambahnya.
Para petani penggarap, imbuh Feri Sa’ban, menuntut tiga hal. Pertama, meminta menghentikan penarikan dana data ulang dan verifikasi sebesar Rp75 ribu.
Kedua, menuntut digelar musyawarat pembentukan pengurus baru. Jajaran pengurus saat ini dinyatakan tidak memiliki legalitas lantaran masa kepengurusan sudah berakhir.
Tuntutan ketiga yaitu transparansi. Para petani anggota PMDH Alam Rimba Lestari meminta laporan pertanggungjawaban pengurus PMDH selama ini serta aset-aset yang dimiliki.
“Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) itu seharusnya dilaporkan 1 tahun sekali. Tetapi sejak 2014 sampai sekarang belum pernah ada laporan,” tegas Feri Sa’ban.
Menjawab protes para petani penggarap, Ketua PMDH Alam Rimba Lestari, Ahmad Kanupi mengatakan, pendataan ulang anggota sesuai dengan aturan AD/ART. Dalam pendataan ulang dan verifikasi data anggota, katanya, juga tidak harus melapor ke Kepala Desa Babadan karena PMDH merupakan lembaga independen.
“Jadi, kita punya aturan AD/ART. Akan tetap dilaksanakan sesuai aturan. Permohonan minta buku tadi, kita punya aturan. Kita tidak serta merta memberi. Apakah anggota atau bukan,” jawab Ahmad Kanupi.
Diakui Kanupi, untuk jumlah anggota PMDH Alam Rimba Lestari sesuai SK sebanyak 1.319 orang. Data ulang dan verifikasi tersebut dilakukan karena ada perubahan anggota, salah satunya karena ada yang sudah meninggal dunia.
“Kita punya dasar AD/ART. Desa punya aturan main sendiri, kita juga punya aturan main. Saya juga tidak mengobok-obok desa, karena ini adalah lembaga independen. Pesan saya kepada warga, mohon mengerti, PMDH ini independen yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,” pungkasnya.
Sesuai dengan surat pemberitahuan PMDH Alam Rimba Lestari, pendataan ulang keanggotaan tidak berlalu bagi anggota yang sudah berhenti, tidak mengambil salinan SK Men LHK atau sudah menjadi anggota/pengurus di luar PMDH Alam Rimba Lestari atau di lembaga sejenis.
Kemudian pendataan ulang keanggotaan akan dilaksanakan di Sekretariat PMD Alam Rimba Lestari dimulai 1-8 Februari 2004. Dewan Pengurus akan mengutamakan bagi yang menyampaikan dokumen pendukung yang lengkap dan sesuai tenggang waktu yang sudah ditentukan.
Dokumen yang harus dipenuhi oleh petani penggarap yang akan melakukan data ulang adalah Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), membawa asli Salinan SK Men LHK, pas foto latar belakang warna biru ukuran 4×6.
Kemudian membayar iuran pendataan ulang keanggotaan Rp75 ribu yang digunakan untuk operasional, sebagaimana diatur dalam pendataan ulang, materai, validasi, verifikasi, penataan, dan pelaksanaan.
Bagi yang tidak melakukan pendataan ulang keanggotaan sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dari PMDH Alam Rimba Lestari dan Program sebagaimana SK Men LHK. Surat edaran itu ditandatangani oleh Ketua PMDH Alam Rimba Lestari A. Kanupi dan Sekretaris Purnomo Aji. [nm/beq]






