Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menghentikan Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Sabtu (3/1/2024).
Hal itu lantaran kampanye rapat umum di luar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam konser tersebut dihadiri pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari partai Gerindra, Ahmad Dhani.
“Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02 tetapi paslon 01 di Kota Surabaya,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar saat dihubungi.
Lihat postingan ini di Instagram
Ya otomatis kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut,” tambah dia.
Agil mengungkapkan, jika terpaksa mengadakan kegiatan tersebut maka harus tanpa atribut kampanye atau bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK). Menurut dia, acara tersebut memiliki potensi pelanggaran pidana pemilu.
“Jika itu dilanggar ada potensi-potensi pelanggaran pidana yaitu kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU,” ujar dia.
Sebelumnya telah beredar spanduk dan poster di jalan terkait dengan konser Konser Gemoy Gaspoll Sekali Putaran Prabowo-Gibran Dimeriahkan oleh Dewa 19 feat Marcello Tahitoe- T.R.I.A.D Surabaya Feat Dul Jaelani di Jatim Expo Surabaya dan Open Gate pukul 12.00 WIB. (ted)







2 Komentar
Kelihatan jelas dan terang benderang bahwa kubu yang gemoy ( gemar moying moying ) hobi nabrak aturan dan hukum, gimana kalo sudah jadi…… Hadang dan hentikan !!!!
02…kalau gak melanggar gak seru x ya…..