Malang(beritajatim.com) – Indonesia Food Security Review (IFSR) bersama Forum Osis Malang (FOM) bersama aliansi kesejahteraan siswa siswi menyuarakan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Bahkan mereka telah melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur pada Jumat, (2/2/2024) kemarin. Sekira 150 orang ini membawa 3 tuntuan utama ke legislatif.
Pertama, mendesak DPR RI segera membahas revisi UU Sisdiknas, kedua mendesak DPRD Jatim untuk mengirimkan tuntutan revisi UU Sisdiknas ke DPR RI, ketiga mendesak DPRD Jatim untuk menyepakati tuntutan aksi.
Program Manajer IFSR, Handy Muharam Nataprawira mengatakan, bahwa urgensi merevisi UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional harus segera dilakukan untuk memastikan kesejahteraan peserta didik. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Undang-undang dasar NKRI pasal 28 B dan pasal 28 H.
“Kami mendesak DPRD Provinsi segera membahas hal tersebut secara komprehensif,” kata Handy dalam keteranganya di Malang, pada Sabtu, (3/2/2024).
Dalam audiensi itu, IFSR bertemu dengan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur untuk membahas hasil kajian berupa naskah akademik terkait perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Massa ditemui oleh anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Hartoyo.
Dalam audiensi itu, Forum Osis Malang memberikan pandangan terhadap kondisi aktual permasalahan pelajar hari ini. Beberapa permasalahan itu adalah, kualitas SDM yaitu kurangnya asupan makanan bergizi anak-anak di usia pertumbuhan. Menurunnya rata rata IQ SDM, pernikahan dini. stunting dan sejumlah faktor lainnya.
“Beberapa kali IFSR melakukan diskusi bersama YDF dan FOM untuk tabulasi permasalahan yang dialami pelajar hari ini. Sampai tiba pembahasan tentang akar permasalahan kualitas SDM yaitu kurangnya asupan makanan bergizi anak anak pada usia pertumbuhan, menurunnya rata rata IQ SDM, adanya pernikahan dini, stunting dan faktor lainnya,” ujar ex Koordinator FOM, Ahmad Asas Hakiki selaku ex Koordinator FOM.
Atas dasar sejumlah kajian itulah, mereka meminta revisi UU Sisdiknas. Revisi dianggap sebagai langkah besar yang harus segera dilakukan untuk mendorong kesejahteraan pelajar.
“Aksi dan audiensi yang dilakukan membuktikan bahwa proses pembahasan dan perubahan UU tersebut memang perlu dilakukan secepatnya. Demi mempersiapkan kondisi ideal bagi mutu SDM di Indonesia,” ujar Ahmad Asas Hakiki. (luc/ted)






