Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dalam melindungi nasabah pasca dari seminggu setelah pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto,
“LPS telah menyelesaikan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1 untuk 16.489 rekening senilai Rp 22,13 miliar,” ungkap Pgs. Kepala Divisi Kehumasan LPS Nur Budiantoro, saat memantau proses pembayaran di Bank Syariah Indonesia KCP Mojokerto Gajah Mada.
Nur Fauziah, salah satu nasabah yang telah menerima pembayaran, mengapresiasi langkah sigap LPS.
“Awalnya kami khawatir, tapi setelah tahu simpanan dijamin LPS, kami lega,” tuturnya. Prosesnya pun mudah dan cepat, “Asalkan persyaratan lengkap, tidak sampai 30 menit sudah selesai,” tambahnya.
Pembayaran klaim tahap I ini ditujukan untuk nasabah dengan simpanan maksimal Rp 2 miliar. Nasabah yang belum menerima pembayaran di tahap ini diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman tahap berikutnya.
Informasi lengkap mengenai pembayaran klaim BPRS Mojo Artho dapat diakses melalui website LPS www.lps.go.id, media massa, dan media sosial LPS @lps_idic. Nasabah juga dapat menghubungi Puslinfo LPS di 154 untuk informasi lebih lanjut. (ted)






