Tuban (beritajatim.com) – Buntut persoalan dengan PT Delta Indratama Orion (DIO), ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban kembali menggelar demo di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Kamis (01/02/2024).
Mereka menuntut bahwa PT DIO harus memberikan upah kekurangannya kepada eks karyawannya.
Ketua FSPMI Cabang Tuban, Duraji ini menyampaikan, bahwa sebanyak 297 orang atau eks karyawan PT DIO yang belum terbayarkan haknya sendiri. Sehingga, melalui aksi ini meminta agar Pemerintah Kabupaten Tuban membantu persoalan para buruh dengan PT DIO.
“Kemarin sudah dibayar kompensasi itu Rp800 ribu, namun masih kurang Rp1.9 juta sekian,” tutur Duraji.
Masih kata Duraji, aksi ini merupakan lanjutan dari aksi yang sebelumnya digelar pada 15 Januari 2024 kemarin dan sesuai janji para buruh, apabila pada tanggal 31 Januari tidak dibayar, maka pihaknya akan hadir lagi bersama dengan teman-teman semuanya.
“Memang seharusnya per karyawan mendapatkan hak upah kurang lebih sebesar Rp 2.7 juta, maka dari itu kami meminta PT DIO segera menyelesaikan persoalan itu,” paparnya.
Sementara itu, aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut, langsung ditemui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerind) Tuban serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur yang akan melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.
Kepala Disnakerind Tuban Rohman Ubaid menyampaikan, bahwa tuntutan para buruh sudah diterima, melalui media bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur pihaknya akan melakukan investigasi di PT DIO, apabila ditemukan pelanggaran maka akan dikeluarkan nota khusus dan perusahaan akan diberikan sanksi.
“Jadi setelah dilakukan proses pemeriksaan, nanti hasilnya akan dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, kemudian itu akan diberikan penialaian atau evaluasi dan bisa jadi akan turun rekomendasi terkait sanksi,” tutur Rohman Ubaid.
Ubaid sapaannya juga menambahkan, rekomendasi tersebut bisa mengarah ke Bupati Tuban atau bisa mengarah ke pejabat yang ditunjuk di Kabupaten Tuban yakni Disnakerind. Kemudian, baru bisa dilakukan sanksi sesuai yang direkomendasi.
“Sanksi ini mulai bertahap, mulai dari tertulis, lalu pembatasan sebagian usaha, kemudian pemberhentian sebagian atau seluruhnya alat industri, dan atau pembatalan pemberhentian usaha, kalau pemberhentian usaha ini sudah mengarah ke pencabutan izin usaha,” pungkasnya. [ayu/ian]






