Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menanggapi eksepsi yang dilayangkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suyatno, pencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Mochamad Hanafi.
Dalam tanggapannya, JPU menilai bahwa surat dakwaan yang telah disusun sudah cermat dan baik penyebutan waktu, tempat, serta setiap unsur-unsur tindak pidana telah diuraikan secara tegas dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terkait keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan terdakwa sudah menyangkut materi pokok persidangan dan akan dibuktikan dalam persidangan,” ujar JPU Kejari Bojonegoro Andi Erawan dalam persidangan di PN Bojonegoro, Kamis (1/2/2024).
Selanjutnya, menanggapi eksepsi terdakwa yang menyatakan bahwa dalam dakwaan JPU dinilai salah merumuskan pasal, pihaknya menampik hal itu. Sebab, dalam perkara aquo penuntut umum telah menyusun dakwaan secara alternatif. Dalam dakwaan kesatu maupun ke dua telah menguraikan fakta perbuatan terdakwa.
Untuk itu, jaksa penuntut meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang memimpin persidangan untuk menjadikan dasar pemeriksaan sesuai surat dakwaan yang telah disusun sebelumnya. Dan menyatakan surat dakwaan tersebut sah menurut hukum.
“Menetapkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima/ditolak. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini dilanjutkan,” katanya.
Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Hanafi sebelumnya telah menolak dakwaan jaksa penuntut. Ia menilai bahwa dakwaan terhadap kliennya itu tidak kuat. Karena tidak memuat unsur delik pidana Pasal 362 dan 480 KUHP secara cermat dan lengkap.
“Sidang berikutnya, akan dilanjutkan Rabu 7 Februari 2024,” ujar Tim PH Terdakwa Suyatno, Sujito. [lus/but]






