Bojonegoro (beritajatim.com) – Melalui Penasehat Hukum (PH), Suyatno (58) Warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro membacakan bantahan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Suyatno didakwa mencuri ayam milik kepala desanya, Siti Kholifah.
Dalam bantahan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU Kejari Bojonegoro itu, ada tiga fakta yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mochamad Hanafi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (31/1/2024).
Hanafi mengungkapkan, berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama. Mengingat dalam surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan mengajukan keberatan.
Dakwaan JPU yang mendakwa Suyatno dinilai telah melanggar kesatu Pasal 362 KUHP atau kedua 480 KUHP, tersebut yang pertama tidak memuat atau merumuskan unsur-unsur delik dalam pasal pidana yang didakwakan.
“Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyebutkan unsur- unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” ujarnya.
Unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan yaitu kesatu Pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 480 KUHP harus cermat disebut satu persatu. Sedangkan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan unsur-unsur secara lengkap baik dari kedua pasal yang dijadikan dasar hukum oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut Terdakwa.
Pembelaan kedua, JPU tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa yang melekat dalam dakwaaan kesatu Pasal 362 KUHP (pencurian). “Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa,” ungkapnya.
Keadaan-keadaan yang dimaksud, menurut Hanafi, adalah tidak adanya saksi yang melihat/menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada Terdakwa benar terjadi atau tidak.
Atau dalam dakwaan kedua Pasal 480 KUHP, Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa. Seperti peristiwa jual beli yang dilakukan Terdakwa terhadap barang/benda hasil kejahatan yang diketahui Terdakwa, yang sepatutnya benda itu diduga hasil benda/barang itu dari proses kejahatan.
Ketiga, JPU dinilai salah merumuskan pasal dalam dakwaan. Dalam dakwaan kesatu Pasal 362 KUHP disebutkan locus (tempat) di dalam rumah Ali Mustofa, dengan waktu dugaan kehilangan 18.30 wib (malam hari) tetapi jaksa penuntut merumuskan pasal 362 KUHP.
Dalam dakwaan kesatu Pasal 362 KUHP disebutkan bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditulis nama Ali sedangkan di dalam berita Acara Pemeriksaan adalah M Ali Mustofa yang membeli ayam tersebut dengan harga Rp150 ribu dari Wajib.
“Tetapi Jaksa Penuntut Umum merumuskan 362 KUHP bukan 364 KUHP dan tidak menimbang Perma No 2 Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya.
Pihaknya menilai, bahwa jelas selain tidak cermat, tidak jeli dan teliti, Jaksa Penuntut Umum juga tidak profesional dan proporsional. Sehingga, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan:
1. Menerima keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Suyatno Bin (Alm) Lasmin untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg. Perk PDS- PDM 03/M.5.16.3/Eoh.2/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet Ontvankelijk Verklaard);
3. Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut;
4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar membebaskan Suyatno Bin (Alm) Lasmin dari tahanan tanpa syarat,
5. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Terdakwa Suyatno Bin (Alm) Lasmin;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara; Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil- adilnya (et aquo et bono).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi mengungkapkan, akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut. “Besok, Kamis (1/2/2024) tanggapan eksepsinya,” ujar Dekri usai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Mahendra Prabowo Kusumo Putro. [lus/but]






