Tuban (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban memberikan pembebasan retribusi pengujian kendaraan bermotor atau program uji KIR gratis yang berlaku sejak 2 Januari 2024 hingga 31 januari 2024 tak ada peningkatan jumlah pemohon.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Hubungan Darat pada DLHP Tuban, Imam Isdarmawan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, adanya program uji KIR gratis ini banyak masyarakat senang.
“Namun, meski begitu, jumlah kendaraan uji dalam sehari tetap sesuai estimasi rata-rata,” ucap Imam Isdarmawan. Rabu (31/01/2024).
Imam sapaannya menjelaskan, pada akhir bulan januari ini saja estimasi rata-rata per hari 75 kendaraan, tidak ada perbedaan dengan gratis maupun berbayar rata-rata hanya 50-75 kendaraan saja.
“Kalau soal uji KIR ini rata-rata dilakukan dalam 6 bulan sekali. Meskipun kadang dapat mencapai 100 kendaraan pada momen-momen tertentu saja, seperti setelah libur panjang atau cuti bersama,” terang Imam.
Menurutnya, pelayanan uji KIR gratis ini, untuk administrasi mulai pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB pada hari kerja. Dan jika persyaratan tercukupi maka pada hari itu juga selesai.
“Dan apabila ada persyaratan yang kurang kita berikan kesempatan untuk perbaikan hingga pukul 15.00 WIB,” bebernya.
Termasuk, uji KIR juga untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat wajib uji KIR. Dan ini meliputi teknis kendaraan, seperti roda, lampu, rem dan panel-panel lainnya.
“Harapannya setelah datang ke sini saat uji KIR kondisinya laik jalan semua dan memenuhi persyaratan teknis,” pungkasnya. [ayu/ian]






