Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto memanggil komisioner Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kranggan. Pemanggilan ini buntut pengunduran diri 14 orang Panwascam, PKD dan Kesekretarian Panwascam Kranggan.
Ada sembilan orang yang dimintai klarifikasi Bawaslu Kota Mojokerto. Yakni tiga komisioner Panwascam Kranggan dan enam orang PKD Kranggan. Mereka diminta klarifikasi di kantor Bawaslu Kota Mojokerto di Jalan Joko Tole Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.
Sembilan orang tersebut diminta klarifikasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB. Klarifikasi tersebut terkait pengunduran diri yang diajukan sembilan orang Panwascam dan PKD Kranggan tersebut ke Bawaslu Kota Mojokerto sejak, Jumat (26/1/2024) pekan lalu.
“Untuk pengunduran diri Panwascam Kranggan beserta jajaran, PKD dan juga tingkatan staf, kami sudah melakukan proses klarifikasi pada hari ini. Akan tetapi proses klarifikasi itu, mereka masih meminta sampai 23.59,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, permintaan waktu sampai pukul 23.59 WIB tersebut untuk menentukan sikap. Yakni benar-benar mencabut surat pengunduran diri atau tidak. Pihaknya juga ingin memastikan tugas pengawasan harus selesai sampai tahapan Pemilu berakhir.
“Semuanya (komisioner Panwascam dan PKD Kranggan), yang kesekretariatan bukan wilayah kami karena yang terstruktur ke kami adalah Panwascam dan PKD. Kesekretariatan di PLT-nya. Iya benar (9 orang), jadi semuanya menyatakan bahwa masih mau untuk menimbang kembali atas pengunduran diri yang diajukan dengan berbagai pertimbangan,” jelasnya.
Sehingga sembilan orang tersebut, lanjut Dian, belum memutuskan terkait pencabutan surat pengunduran diri atau tidak. Keputusan akan dibuat sebelum deadline yang diberikan yakni pukul 23.59 WIB. Deadline tersebut diberikan melihat pertimbangan waktu pencoblosan yang sudah dekat.
“Kami sudah menjelaskan duduk persoalan terkait pengadaan ada tupoksinya masing-masing. Jika ada yang diiinginkan atau dibutuhkan bisa komunikasi ke kesekretariatan. Pengawas Pemilu fokus pada pengawasan di wilayah masing-masing, tidak sangkut paut dengan pengadaan,” tambahnya.
Terkait kehadiran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Bawaslu Kota Mojokerto, menurutnya tidak ada kaitannya dengan pemanggilan sembilan orang dari Panwascam dan PKD Kranggan tersebut.
“Gakkumdu ini pada dasarnya adalah rapat bulanan kita untuk pembahasan terkait APK dan lain sebagainnya. Tidak ada sangkut pautnya dengan ini (klarifikasi),” tegasnya.
Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kota Mojokerto ramai-ramai mengundurkan diri. Ada sebanyak 14 orang yang mengundurkan diri mulai dari anggota Panwascam Kranggan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) hingga Kesekretariatan Panwascam Kranggan non ASN. [tin/ian]






