Banyuwangi (beritajatim.com) – Ada hal menggelitik berasal dari Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD Aman) Osing, Banyuwangi.
Mereka masih berupaya dan berusaha sekuat tenaga memperjuangkan adat Osing dapat diakui dan dilindungi secara legal.
PD Aman Osing, Banyuwangi juga mendorong adanya rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai hal ini. Namun, raperda mengenai pengakuan dan perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing hingga kini masih mendapat ganjalan.
Menurut Ketua PD Aman Osing, Banyuwangi Wiwin Indiarti, sebelumnya DPRD Banyuwangi sempat menjadi inisiator. Pembahasan hal ini bahkan akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Akan tetapi dibatalkan oleh Kemenkumham Provinsi Jawa Timur (Jatim) karena dinilai diskriminatif.
“Ini cukup menggelikan karena di tingkat nasional masyarakat itu memang diulur sampai 12 tahun lebih tidak segera disahkan karena disinyalir ada faktor politis,” terang Wiwin.
Dia menyebut, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing, sebenarnya muncul karena keprihatinan. Pasalnya, ada banyak warisan budaya baik dari leluhur Osing yang terancam punah sebelum ada upaya pendokumentasian.
“Bahkan di tingkat kabupaten banyak warisan yang berupa benda maupun tak benda. Apakah sudah upaya-upaya penyelamatan untuk situs megalitikum maupun neolitikum, kita ini lengkap tetapi tidak dimanage dengan baik. Budaya Osing hanya dieksploitasi dan komodifikasi untuk dijual di pasar pariwisata,” imbuh Wiwin.
Saat ini, kata Wiwin, ada hal penting yang perlu dilakukan untuk pemajuan budaya yakni menyangkut aspek perlindungan. Namun, hingga kini posisi itu belum terurus.
Dia lantas mencontohkan, dari sekian banyak motif klasik batik tulis Banyuwangi belum didaftarkan hak atas kekayaan intelektualnya.
“Kalau ada yang mendaftarkan itu orang lain tentu akan banyak yang kebakaran jenggot,” pungkasnya. (rin/ted)






