Blitar (beritajatim.com) – YA (20) adik Caleg Demokrat Kabupaten Blitar dilaporkan ke Polres Blitar Kota oleh Supriadi, Caleg PDIP Kabupaten Blitar Dapil 2. Pemuda tersebut dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perusakan alat peraga kampanye.
Sebelum dilaporkan, pelaku sebelumnya telah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Blitar. Disana pelaku mengakui telah merusak 5 baliho milik Supriadi, Caleg PDIP Kabupaten Blitar dari Dapil 2.
Alasannya pelaku merasa emosi dengan baliho Supriadi yang dipasang di 5 titik. Pelaku sendiri diketahui memang adik dari pesaing Supriadi di Dapil 2.
“Sebelum pelimpahan ini, kami juga sudah melakukan klarifikasi terhadap 7 saksi dan semua mengatakan YA sebagai pelakunya, kalau alasannya katanya emosi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, Kamis (25/1/2024).
Pelaku sendiri ditangkap oleh tim sukses Supriadi, Caleg PDIP Kabupaten Blitar usai melakukan perusakan baliho. Usai ditangkap YA (20) langsung diintrogasi oleh tim sukses Supriadi di sebuah warung makan.
Di sana pelaku juga telah mengakui bahwa dirinyalah yang merusak sejumlah baliho milik Caleg PDIP. Diketahui ia merusak dengan cara merobek atau mencoblos baliho Supriadi.
“Tadi ada 5 baliho yang kami serahkan ke Polres sebagai barang bukti ada juga 14 dokumen pelengkap,” tegasnya.
Kasus ini pun kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelaku sendiri dituduh melanggar Pasal 521 atau 491 UU nomor 7 tahun 2017 tentang perusakan APK dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp. 24 juta rupiah. Kini kasus perusakan baliho Caleg ini telah dilimpahkan ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
“Ini tadi sudah diterima oleh aparat, dan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara Edy Purnomo, Tim sukses Supriadi menyebut bahwa pelaku juga mengatakan emosi terhadap baliho Caleg PDIP. Sehingga pelaku nekat untuk merusak sejumlah baliho milik Supriadi.
“Soal perusakan APK Caleg DPRD Dapil 2. Tersangka sudah mengakuinya atas nama YA Kalau bilang yang dirusak banyak tapi yang diakui dirusak 5,” kata Edy Purnomo
Tim sukses Supriadi, Caleg PDIP Kabupaten Blitar pun menyerahkan penyelidikan kasus ini ke Satreskrim Polres Blitar Kota. Pihaknya berharap pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. [owi/beq]






