Magetan (beritajatim.com) – Kaburnya WW (39), terdakwa rudapaksa anak asal Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan bakal jadi unsur memberatkan di pengadilan. Sidang atas kasus yang menjerat WW tersebut saat ini masih tahap pemeriksaan saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, terkait tambahan hukuman selain pasal yang didakwakan yakni pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, kemungkinan tidak ada.
“Namun begitu, unsur yang meringankan tentu akan hilang. Kaburnya terdakwa ini jadi unsur memberatkan. Kita lihat saja nanti di persidangan,” kata Yuana.
Pun, dia mengatakan seluruh standar operasional prosedur (SOP) pengamanan sudah terpenuhi. Sementara kejadian itu bakal jadi evaluasi.
Sebelumnya, terdakwa yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Magetan ditangkap pada Kamis (25/01/2024) pukul 01.30 WIB. Pria berinisial WW itu mengaku jika sempat ngumpet di Kali Gandong yang jaraknya sekitar 200 meter dari kantor pengadilan.
“Saya sembunyi di Kali Gandong. Di pinggir sungai itu saya sembunyi. Seharian penuh saya di situ. Kemudian baru pergi lagi,” kata WW.
Selanjutnya, dia menemui sejumlah kerabat. Ada yang menolak memberikan bantuan. Hingga akhirnya, ada kerabat yang tak tahu jika dia adalah terdakwa atas kasus pencabulan terhadap anak. WW pun mendapatkan bantuan makan dan uang.
Pada Rabu (24/1/2024) petang, dia diantar ke terminal bus dan kemudian naik bus menuju ke Klaten. Pada saat sampai Klaten, dirinya naik ojek untuk sampai ke Desa Barepan Kecamatan Cawas. Dia menuju rumah Karno, yang merupakan guru spiritual WW.
“Saya ke sana buat bertanya. Setelah semua itu saya harus bagaimana,” kata WW.
Namun, upaya pelariannya terendus petugas gabungan. WW pun tak kuasa melawan saat petugas datang dan menjemputnya untuk menjalani proses hukum di Magetan.
Sebelumnya, terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak yang kabur dari PN Magetan sudah tertangkap pada Kamis (25/1/2024) pukul 01.30 Wib.
Pria berinisial WW (39) warga Kelurahan Manisrejo Kecamatan Karangrejo Magetan itu diamankan di rumah S di desa Barepan Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. S merupakan guru spiritual WW.
Pelarian WW tercium pihak petugas gabungan Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan. Polisi awalnya mendapatkan permintaan korps adhyaksa untuk mencari WW di Magetan, Ngawi, dan Kota Madiun. Serta, Kabupaten Klaten, Blora, dan Pemalang Jawa Tengah.
Hingga akhirnya, petugas mendapat informasi jika setelah kabur dari PN Magetan pada Selasa (23/01/2024), WW kabur ke Cawas, Klaten, Jawa Tengah. Dia menemui guru spiritualnya di Desa Barepan. Pun, petugas langsung mengamankan WW di lokasi tersebut tanpa perlawanan.
“Saat ini terdakwa sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Detailnya nanti disampaikan di press rilis,” kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo.
Diketahui, WW (39) salah seorang terdakwa rudapaksa anak kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Magetan, pada Selasa (23/01/2024) pukul 12.57 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Magetan Muh Andy Sofyan mengatakan, kejadian berawal saat Terdakwa menjalani sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi, dilanjutkan dengan Pemeriksaan Terdakwa yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 11.20 WIB, Terdakwa selesai menjalani sidang dan diantar kembali menuju ke ruang tahanan dalam keadaan gembok pintu tahanan telah terkunci.
‘’Selanjutnya pada pukul 12.57 WIB Terdakwa yang sudah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan kemudian membuka kunci gembok pintu tahanan tersebut sehingga Terdakwa berhasil keluar dengan melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaos warna hitam yang sebelumnya sudah digunakan Terdakwa sebagai baju dalaman sejak dari Rutan Magetan,’’ terang Andy
Setelah berhasil membuka kunci pintu tahanan, Terdakwa atas nama Wisnu Wijaya berjalan keluar pintu tahanan menuju arah samping kiri pintu keluar Pengadilan Negeri Magetan. Pada saat Terdakwa menuju arah kiri pintu keluar Pengadilan Negeri Magetan, Terdakwa sekilas terlihat oleh Pengawal dari Pengawalan Kepolisian Polres Magetan namun dibiarkan saja karena dikira Terdakwa adalah pembesuk tahanan.
“Menurut CCTV Pengadilan Negeri Magetan, setelah Terdakwa berhasil melompati pagar sebelah kiri tersebut dan menuju Kantor Pajak. Security Kantor Pajak kemudian melaporkan kepada Security Pengadilan Negeri Magetan bahwa ada orang berbaju hitam sedang berlarian menuju jalan raya,” lanjutnya.
Selanjutnya Security Pengadilan Negeri Magetan menginformasikan kepada pihak Pengawal dari Pengawalan Kepolisian Polres Magetan lalu dilakukan pengecekan tahanan sekitar pukul 13.08 WIB dan diketahui bahwa kondisi gembok pintu tahanan telah terbuka dan Terdakwa atas nama Wisnu Wijaya sudah tidak berada di ruang tahanan. [fiq/beq]






