Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Surabaya Utara disurati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Terkait apakah surat tersebut?
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan surat yang dikirimkan pada sejumlah pengusaha tersebut adalah untuk memberikan penyuluhan hukum tentang perpajakan di setiap perusahaan. “Ya benar mas, kita undang untuk sosialisasi tentang perpajakan pengusaha dunia malam,” kata Jemmy, Rabu (24/1/2024).
Jemmy mengatakan, ada sekitar 20 surat yang dilayangkan untuk para pengusaha RHU seperti Club maupun Cafe di wilayah hukumnya. “Sedikit kok, kurang lebih sekitar 20 surat, itu hanya di wilayah kita Surabaya Utara,” terangnya.
Sementara pihaknya menyurati untuk Club dan Cafe. Untuk hotel masih belum. “Yang termasuk RHU, tapi hotel di Surabaya utara masih belum ya pelan-pelan saja,” bebernya.
Pihak Kejari Tanjung Perak menyurati para pengusaha dunia malam, rata-rata di wilayah Kenjeran Surabaya “Ya yang kita surati diwilayah kita saja Kenjeran di Surabaya utara,” pungkasnya.
Pada sebelumnya, salah satu pemilik cafe di Surabaya utara, yang enggan namanya disebutkan mengaku menerima surat dari pihak Kejari Tanjung Perak. “Ya dapat surat juga saya, gak tau terkait apa? mungkin tentang pajak,” tandasnya. [uci/kun]






