Sumenep (beritajatim.com) – FB (54), warga Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka FB ditangkap di teras rumahnya. Setelah digeledah, ditemukan sabu siap edar seberat 5,93 gram di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (21/01/2024).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai FB kerap melakukan transaksi sabu. Anggota pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, anggota segera merapat ke rumah FB.
Saat itu didapati FB berada di teras rumahnya. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di dalam kamar rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 3 poket plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing dengan berat kotor 4,11 gram, 1,51 gram, dan 0,31 gram.
“Sabu tiga poket itu disimpan di dalam kotak plastik mika warna bening. Ketika ditunjukkan pada tersangka, ia mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 timbangan elektrik warna silver dan hitam, 1 handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi sabu, 3 potongan sedotan plastik, dan 1 pack plastik klip kosong berisi 190 plastik kecil.

Tersangka berikut barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti. [tem/but]






