Surabaya (beritajatim.com)- Sebanyak 5 Office Boy (OB) dari apartemen 88 avenue, Jalan Darmo Permai III, Surabaya terbukti melakukan tindak pencurian kabel Air Conditioner (AC). Tak tanggung tanggung, pencurian itu dilakukan sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai 4 Januari 2024. Akibat pencurian ini total ada 200 kamar yang kehilangan kabel AC.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainul Rofik mengatakan bahwa 5 pelaku itu adalah JFR (27), LRW (18), RA (19), ZA (19), dan ARS (19). Mereka adalah pekerja outsourcing yang dipekerjakan untuk membersihkan apartemen baru itu. Karena masih baru, apartemen masih sepi sehingga kelimanya bisa leluasa mencuri.
“Jadi otak pencuriannya adalah JRF. Dalam melakukan aksinya kan mereka punya akses ke kamar-kamar itu sehingga leluasa mencurinya,” kata Zainul Rofik, Kamis (18/01/2024).
Kabel AC yang dicuri itu masih belum terpasang. Rencananya akan dipasang usai liburan tahun baru. Para pelaku bekerja sama mengambil dan mengupas pelindung kabel. Total ada 10 kantong plastik yang diamankan polisi. Dari kejahatan ini, kerugian manajemen apartemen mencapai Rp 150 juta.
“Sudah ada beberapa yang dijual. Dalam sekali jual itu per orang mendapatkan Rp 500 ribu,” imbuh Zainul Rofik.
Sementara itu, JRF mengaku bahwa ia nekat mencuri bersama temannya karena gajinya menjadi OB masih kurang untuk hidup. Selain itu, 5 orang itu kerap pesta miras bersama. Sehingga uang hasil penjualan juga sempat dibuat untuk pesta miras.
“Dijual di daerah Demak. Kami gunakan uangnya untuk beli kebutuhan dan minuman keras,” kata JRF.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. [ang/aje]






