Sampang (beritajatim.com) – Tidak butuh waktu lama, pelaku penganiayaan satu keluarga insial HR (32) berhasil diamankan polisi Sampang. Polisi bergerak cepat (gercep) menangkap dan mengamankan pelaku pembantaian sadis di Sampang tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, kejadian pembantaian itu terjadi pada pukul 00.30 WIB, Jumat (12/1/2024) dini hari.
Saat itu, korban inisial S yang tak lain paman pelaku sedang tidur lelap di musala rumahnya bersama istri inisial L dan anaknya inisial M.
Tiba-tiba datangnya pelaku dengan membawa sebilah pisau lalu membantai pamannya. Sementara istri dan anak korban menjadi sasaran pelaku saat ikut melerai.
Insial L dirawat di Puskesmas terdekat sementara M harus dirujuk ke RSUD dr Mohammad Zyn, Sampang.
“Berdasarkan pengakuan pelaku karena sakit hati sering dimarahi pamanya,” ujar Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tragedi pembunuhan tersebut berlangsung di sebuah musola Dusun Tekap, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Korban inisial S (45) seorang paman yang dibunuh oleh keponakanya sendiri karena sakit hati. Akibat perbuatanya, palaku terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan panjara.[sar/aje]






