Blitar (beritajatim.com) – Tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS 13 Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar kompak mengundurkan diri. Padahal KPPS tersebut telah diumumkan terpilih oleh KPU Kota Blitar.
Mereka mundur dengan berbagai alasan. Mulai dari lebih memilih jadi saksi partai politik hingga menjadi petugas Pengawas Pemilu 2024.
KPU Kota Blitar pun menerima pengunduran diri tujuh KPPS tersebut. Juga terus melakukan investigasi terkait mundurnya KPPS di dalam satu TPS tersebut.
“Jadi ada seleksi kemudian kami lakukan verifikasi dan kami umumkan, ternyata 7 KPPS di dalam satu TPS ini memilih mundur dengan berbagai alasan, tapi belum kami tetapkan atau pelantikan,” kata Ketua KPU Kota Blitar, Khoirul Umam, Jumat (12/1/2024).
Meski telah diumumkan, tujuh KPPS yang mundur tersebut belum dilantik oleh KPU Kota Blitar. Sehingga KPU Kota Blitar masih bisa melakukan pergantian kepada tujuh KPPS yang mengundurkan diri tersebut.
“Belum dilantik jadi masih bisa kami lakukan penggantian dengan KPPS Cadangan dan KPPS di TPS sekitar,” ungkapnya.
Ketujuh KPPS yang mundur tersebut kini sudah digantikan oleh petugas yang lain. Mereka (pengganti) direkrut KPU Kota Blitar dari peserta cadangan serta calon KPPS dari TPS sekitar.
KPU Kota Blitar pun menegaskan mundurnya tujuh KPPS dalam satu TPS tersebut tidak berpengaruh pada jalannya Pemilu 2024. KPU Kota Blitar menegaskan bahwa kebutuhan KPPS untuk Pemilu 2024 telah terpenuhi.
“Sudah diganti dengan KPPS yang baru, secara keseluruhan semua kebutuhan KPPS telah terpenuhi di Kota Blitar,” imbuhnya.
Secara keseluruhan ada 13 KPPS yang telah mengundurkan diri. Alasannya berbagai macam, mulai dari tertarik bergabung menjadi saksi Parpol hingga petugas pengawas Pemilu 2024.
Namun yang pasti, para petugas KPPS yang mundur tersebut merasa berat dengan job desk kerja di Pemilu 2024 ini. Mereka pun akhirnya memilih mencari pekerjaan yang lebih mudah dengan pendapatan yang hampir mirip dengan KPPS Pemilu 2024. [owi/beq]






