Jombang (beritajatim.com) – Gus Salam atau KH Abdussalam Sohib beraksi keras atas penunjukan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menjadi Penjabat (Pj) Ketua PWNU Jatim (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur) menggantikan KH Marzuki Mustamar.
Menurut pengasuh PPMM (Pondok Pesantren Mambaul Maarif) Denanyar Jombang ini upaya yang dilakukan PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) tersebut melanggar AD/ART organisasi. Seharusnya, menurut Gus Salam, penggantian menggunakan Musywil (Musyawarah Wilayah), sedangkan tingkat cabang melalui Konfercab (Konferensi Cabang).
“Semua sistem penunjukan yang dilakukan PBNU menurut prinsip saya melanggar AD/ART maupun Perkum (Peraturan Perkumpulan). Jadi siapapun yang diangkat itu tidak sesuai dengan prosedur,” kata mantan Wakil Ketua PWNU Jatim ini.
Gus Salam lantas mencontohkan kasus serupa. Yakni yang ada di PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Surabaya dan PCNU Jombang. Di dua cabang tersebut juga dilakukan mekanisme penunjukan dalam menentukan ketua definitif.
“Hasil Konfercab Surabaya dan Jombang justru dianulir. Kemudian PBNU menunjuk ketua definitif. Apa yang dilakukan oleh PBNU itu tidak tidak sah secara organisasi. Seharusnya, melalui mekanisme Konfercab,” kata cucu pendiri ormas Nahdlatul Ulama KH Bisri Syansuri ini.
Hal yang sama menimpa PWNU. Sebenarnya, lanjut Gus Salam, PWNU Jatim sebelum berakhirnya masa jabatan, yakni enam bulan sebelumnya, sudah mengajukan Konferwil. Tapi tidak disetujui oleh PBNU dengan berbagai alasan.
“Di tempat lain, seperti di Lampung, pengajuannya lebih dulu kita. Tapi mereka lebih dulu melaksanakan Konferwil. Artinya, dari awal sudah banyak kejanggalan. Semuanya by design atau direncana,” katanya.
Gus Salam dan KH Marzuki sama-sama diberhentikan sebagai pengurus PWNU, apakah akan menempuh jalur hukum? Menurut Gus Salam, yang dicari di NU itu bukan jabatan. Tapi amanah. Yakni sebuah cara mengabdi kepada umat dan mengabdi kepada organisasi.
“Juga bagian dari cara kita mencari ridonya para pendiri NU. Jadi kami sebenarnya tidak masalah ketika diberhentikan. Cuma caranya jangan menggunakan alasan yang terkesan dipolitisasi. Yaitu untuk tujuan pribadi/golongan, tapi atas nama organisasi. Secara akhlak kita tidak sepakat dengan itu,” pungkas Gus Salam. [suf]






