Ngawi (beritajatim.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Ngawi yakni Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Ngawi Istamar terbukti tidak netral. Dari hasil kajian, pemeriksaan, dan rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi, Istamar ditetapkan terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Putusan sidang pleno tersbeut diumumkan oleh Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko pada Kamis (11/01/2024) siang. Menurut hasil pleno, Istamar terbukti tidak netral dengan berkomentar di salah satu akun medsos yang isinya merupakan dukungan pada salah satu cawapres.
“Terkait dengan bantahan jika yang berkomentar langsung bukan yang bersangkutan ini tidak benar ya. Karena setelah kami telusuri, ternyata memang saat yang bersangkutan ini memegang sendiri akunnya, ada postingan terkait capres-cawapres yang dilihat dan disukai,” kata pria yang akrab disapa Danar itu.
Pun, karena adanya temuan ASN yang tidak netral itu, pihaknya memberikan rekomendasi pada Bupati Ngawi selaku pembina untuk melakukan tindak lanjut terhadap ASN tersebut.
“Rekomendasi kami, temuan ini agar ditindaklanjuti Bupati Ngawi. Kami juga melampirkan bukti-bukti yang menerangkan bahwa yang bersangkutan ini tidak netral,” lanjut Danar.
Danar menerangkan, laporan dugaan pelanggaran netralitas itu sudah masuk sejak pertengahan Desember 2023. Kemudian pihaknya melakukan penelusuran pada 26 Desember 2023 hingga Januari 2024.
Tak hanya memeriksa bukti-bukti berupa tangkapan layar jejak digital akun media sosial milik Istamar, tapi termasuk memintai keterangan saksi-saksi. “Dengan begini, selanjutnya adalah Bupati Ngawi yang akan menindaklanjuti,” pungkas Danar. [fiq/beq]






