Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro tahun 2021-2022 dengan tersangka Sarwo Edi segera disidangkan. Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap.
Setelah dinyatakan lengkap, jaksa segera melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga perkara dugaan korupsi bisa segera disidangkan.
“Pelimpahan tahap 2 dilakukan hari ini. Untuk sementara tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari sebelum proses persidangan,” ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, Kamis (11/1/2024).
Menurut Reza, dalam waktu dekat JPU Kejari Bojonegoro akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, jaksa penyidik menyangkakan Sarwo Edi dengan pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sangkaan subsider yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Bojonegoro pada Kamis (18/12/2023). Tersangka sebagai kepala sekolah sehingga harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Korupsi dana BOS ini diduga karena ada sejumlah pengeluaran anggaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Perbuatan tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp350 juta. “Dana yang dikeluarkan itu untuk pemeliharaan sekolah tidak untuk kepentingan sendiri. Jadi hanya sebatas ada kelalaian saja dan tidak secara sengaja menggunakan dana tersebut,” ujar PH tersangka, Nursyamsi dalam kesempatannya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu, sebelumnya telah disidangkan. dua tersangka yang sudah menjalani persidangan yakni, Edi Santoso dan Reni Agustina. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 miliar dana BOS yang diterima. Sementara, tim penyidik Polres Bojonegoro menyita uang sebesar Rp335 juta. [lus/beq]






