Sampang (beritajatim.com) – Peristiwa bejat terjadi di kawasan Sampang. Seorang bocah berumur 8 tahun tega disetubuhi seorang laki-laki. Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Bancelot, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias masih buron.
Kasi Humas Polres setempat, Ipda Sujianto mengatakan, bahwa kejadian dugaan pencabulan itu menimpa korban insial R (8th) yang diperkirakan terjadi pada pukul 18.00 WIB, Rabu (30/12/2023) lalu.
Sujianto menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban berada di dalam kamar sendirian dan tiba-tiba datang seorang laki-laki lalu langsung menyetubuhi korban dengan cara membuka celananya dan menutup mulut korban dengan serbet.
Setelah puas menyetubuhi korban tersangka masih di dalam kamar. Kemudian, paman korban merasa curiga dengan situasi di rumah ponakannya yang sepi. Setelah itu sang paman menggedor pintu rumah namun tidak dibuka. Akhirnya paman korban membuka paksa dengan menendang pintu.
Saat pintu terbuka, ternyata ada tersangka di dalam rumah. Setelah ditanyakan oleh sang paman, tersangka beralasan mencari paku. Namun, setelah melihat ponakannya menangis si paman curiga.
“Kerana takut ketahuan, tersangka kabur dari rumah tersebut,” kata Sujianto, Kamis (11/1/2024).
Pasca kejadian itu, polisi sudah melakukan upaya penangkapan dengan melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Namun, belum berhasil. Hingga menerbitkan status DPO tersangka.
“Dugaan kami tersangka masih berada di dalam pulau Madura,” tandasnya.[sar/aje]






