Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Malang meringkus seorang tersangka penipuan dan penggelapan terhadap 49 orang jamaah umrah. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019.
Adapun tersangka yang diringkus bernama Agus Arifin (34), warga Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Agus merupakan pemilik Hasanah Tour and Travel atau PT Hasanah Jaya Sejahtera dan PT Umroh Haji Kita.
Gandha menjelaskan, perkara tersebut terbongkar berawal dari laporan IWN selaku pemilik agen travel umrah PT GAH.
“Tersangka merupakan direktur dari PT HCS dan PT UHK yang beralamat di Kediri dan Blitar. Jadi awalnya IWN ini ada kerja sama dengan tersangka, singkat cerita didapatkan 49 jamaah umrah. Pada pelaksanaannya ke-49 jamaah umrah ini berangkat dari Surabaya Bandara Juanda menuju ke Kuala Lumpur. Nah setelah sampai di sana ternyata hingga mencapai 2 hari para jamaah 49 ini tidak berangkat-berangkat, yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jamaah, kemudian mengeluhkan kepada IWN. IWN kemudian menanyakan kepada tersangka ini dan dijawablah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada,” tutur Gandha pada awak media, Selasa (9/1/2024).
Gandha merinci, 42 orang jemaah membayar paket umrah sebesar Rp 18,5 juta, 5 jamaah membayar Rp 24,5 juta, dan 2 jamaah Rp 19,5 juta. Para jamaah itu dijadwalkan untuk menjalankan ibadah umrah selama 11 hari.
“Agen yang awal ini, IWN, kemudian iuran menggunakan uang pribadi para jamaah masing-masing tetap berangkat melaksanakan umrah di Mekah Madinah. Alhasil total kerugian yang dialami itu ditaksir mencapai Rp 1 miliar 900 juta,” jelasnya.
Gandha menyebutkan, uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan diputar kembali untuk operasional agen travel umrah miliknya.
“Untuk ancaman pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. [yog/but]






