Jakarta (beritajatim.com) – Usaha Budi Said untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tidak mendapat dukungan dari ahli hukum.
Menurut Dr Teddy Anggoro, pakar Hukum Kepailitan dan PKPU, permohonan tersebut tidak sesuai dengan syarat dan tujuan undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa penundaan pembayaran utang hanya boleh diajukan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan finansial, sebagaimana diatur dalam pasal 222 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU. Perusahaan yang masih sehat secara finansial tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum tersebut.
“Konstitusi kita menegaskan bahwa PKPU hanya bisa diajukan kepada perusahaan yang kondisi finansialnya buruk, bukan yang baik. Jadi, perusahaan yang sehat finansialnya tidak bisa memanfaatkan PKPU. Itu tujuan undang-undangnya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa Antam adalah BUMN yang merupakan bagian dari pemerintah dan memiliki kepentingan publik. Oleh karena itu, PKPU hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan, bukan oleh pihak swasta.
“Apalagi, ada beberapa kasus permohonan PKPU sebelumnya yang ditujukan kepada entitas milik pemerintah, dan ditolak oleh pengadilan. Dari kasus-kasus itu, seharusnya pengadilan juga menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Budi Said,” tambahnya.
Ia menduga bahwa permohonan PKPU tersebut bertujuan untuk memberikan tekanan kepada Antam, baik secara finansial maupun nonfinansial. Dampak finansialnya antara lain adalah pengumuman di media massa, rapat kredit, pengamanan aset, dan pembentukan pengurus yang membutuhkan biaya besar.
Sedangkan dampak nonfinansialnya adalah selama proses PKPU berlangsung, keputusan direksi harus mendapatkan persetujuan dari pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.
“Keputusan direksi harus disetujui oleh orang yang mungkin tidak memiliki keahlian di bidang itu. Ini akan mengganggu kinerja perusahaan,” katanya.
Budi Said Korban Penipuan Emas
Di sisi lain, terkait dengan perselisihan pembelian 1,1 ton emas batangan Antam di Surabaya oleh Budi Said, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Antam sudah menyerahkan emas senilai Rp3,5 triliun (5,9 ton), meskipun Budi Said mengaku tidak sesuai dengan kesepakatan yang menyebutkan pengiriman 7 ton oleh oknum pegawai Antam.
Arya mengatakan bahwa Budi Said seharusnya lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan memahami risikonya. Ia tidak seharusnya tergiur dengan tawaran diskon Emas Antam 20 persen, yang tidak realistis dengan kondisi pasar.
Apalagi, dalam praktiknya Antam hanya bisa memberikan potongan atau diskon maksimal 0,65 persen emas untuk jumlah tertentu. Itu pun harus melalui perjanjian khusus dengan mekanisme bisnis ke bisnis, bukan perorangan.
Menurut Arya, jika diskon 20 persen itu benar, itu akan merugikan Antam dan Negara, dan Budi Said seharusnya menyadari bahwa investasi jangka pendek tidak mungkin memberikan keuntungan besar.
“Pak Budi Said seharusnya berpikir cerdas dalam berinvestasi. Ini tidak logis. Seharusnya dia tahu bahwa ini adalah penipuan. Itu mustahil,” tuturnya. (ted)






