Surabaya (beritajatim.com) – Rumah Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto 69, Surabaya tampak sepi Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (16/01/2024) lalu. Hanya ada dua pembantu yang sudah tua yang tampak melakukan pekerjaannya di halaman rumah.
beritajatim.com menemui Kastun (80) salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Budi Said. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sekitar pukul 15.00-17.00 WIB. Petugas yang melakukan penggeledahan mengenakan baju hitam-hitam.
“Ada beberapa orang berpakaian hitam hitam, tapi saya tidak tahu itu siapa, setelah masuk saya langsung ke belakang nonton TV,” ungkapnya, Jumat (19/20/2024).
Kastun mengatakan kalau sejumlah orang berpakaian hitam itu ditemui oleh saudara Budi Said. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti proses penggeledahan dan barang-barang apa saja yang dibawa.
Wanita yang telah bekerja selama 40 tahun di rumah Budi Said itu saat ini rumah di Jalan Agung Suprapto 69 itu hanya ditinggali berdua dengan rekannya sesama ART.
Ia menjelaskan bahwa ibu Budi Said sudah tinggal di Australia sejak 3 bulan lalu. Namun, semenjak kasus Budi Said mencuat, ibunya berencana kembali pulang ke Surabaya. Namun Kastun tidak mengetahui secara pasti kapan ibunda Budi Said sampai di Surabaya.
“Ya, sekarang tinggal berdua saja, soalnya nyonya sekarang sedang di Australia, sudah tiga bulan disana. Kalau Pak Budi kesini pas ada Ibunya cukup sering,” tutupnya.
Selain di rumah Budi Said di Jl Agung Suprapto 69, Surabaya, Kejaksaan Agung diduga juga melakukan penggeledahan di Apartemen Marina yang diduga menjadi tempat tinggal Budi Said tersangka rekayasa jual beli emas Antam di Galeri Surabaya.
Salah satu pemilik warung yang akrab dipanggil Gondrong mengatakan kalau pada Selasa (16/01/2024) pukul 15.00 datang sejumlah anggota Brimob. Ia mengatakan bahwa para petugas baru keluar dari apartemen pada pukul 17.00.
“Memang hari Selasa kemarin banyak anggota Brimob yang datang ke Apartemen. Disini cukup lama sekitar dua jam,” ungkapnya.
Diketahui, Budi Said, pengusaha properti yang dijuluki “crazy rich” Surabaya menjadi tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam TBK dengan kerugian total Rp1,1 triliun. Saat ini, konglomerat tersebut ditahan di Rutan Kejagung.
Menanggapi penetapan tersangka serta penahanan oleh Kejagung tersebut, pengacara dari Budi Said, Ening Swandari, saat dikonfirmasi tak banyak memberikan keterangan. Dia hanya meminta doa untuk Budi Said.
“Mohon doanya saja ya,” ujar Ening pada beritajatim.com, Jumat (19/1/2024).(ang/ted)






