Banyuwangi (beritajatim.com) – Notaris Rini Lagonda memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan kepadanya. Dirinya dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah oleh oknum warga bernama Kartika Permatasari seorang perempuan warga Kecamatan Rogojampi.
Menurutnya, pelaporan terhadap masalah ini merupakan masalah perdata. Namun, terkesan dipaksakan ke ranah pidana.
“Apa yang saya palsukan? Apa bukti awal yang disampaikan pelapor? Berharap ada klarifikasi terlebih dahulu. Apalagi ada MoU IPPAT dengan Polda Jatim, Ada Jurisprudensi Keputusan MA No. 702.K/Sip/1973, tanggal 5 September 1973 yang dapat dijadikan petunjuk,” jelas Rini Lagonda, Minggu (7/1/2024).
Padahal, kata Rini, permintaan yang menjadi aduan adanya pemalsuan yakni salinan Akta Jual Beli (AJB) telah diserahkan. Bahkan, kedua belah pihak menerimanya.
“Mengenai permintaan salinan AJB, semua sudah saya serahkan kepada masing-masing pihak, ada tanda terimanya,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan sebagaimana dijalankan oleh kepolisian. Saat ini, Rini tengah menunggu hasil penyelidikan dari Polresta Banyuwangi.
“Sekalipun saya mengetahui berdasarkan Pasal 50 KUHP, kami yang menjalankan tugas jabatan tidak bisa dipidana, kita juga mengenal Adagium dalam hukum pidana Nullum delictum nula poena sine pravea lege poenali,” jelasnya.
Rini Lagonda justru menyayangkan sikap pelapor yang sebenarnya mengetahui hal ini sejak lama. Namun menjadi bola liar yang muncul ke permukaan pihaknya menjadi oknum yang dipermasalahkan.
“Jika K telah mengetahui sejak tahun 2017, kenapa tidak diurus? Dan apakah K masuk dalam kategori sebagai korban? Berharap pembisik pembisiknya muncul kepermukaan, harus gentle, jgn bersembunyi, krna bisa ada konsekuensi hukum turut serta,” terangnya.
Rini Lagonda sebagai notaris tetap bersikukuh bahwa dokumen jual beli sebidang tanah 1520 meter persegi sah milik kliennya. Sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) dan Ikatan Jual Beli yang dikuatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 00017 atas nama Herlambang dan Olivia Irawan.
Keterangan di atas merupakan bentuk jawaban atas informasi yang berkembang yang justru dinilai menyudutkan dirinya. Rini Lagonda menegaskan jika tidak melakukan pemalsuan dokumen jual beli atas tanah tersebut.
Pada keterangan lainnya, perempuan bernama Kartika Permatasari mengadukan Rini Lagonda ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pemalsuan. Kartika menilai, Rini Lagonda diduga melakukan pemalsuan Ikatan Jual Beli (IJB) dan surat kuasa yang diperuntukkan kepada ahli waris bernama Agus Riyanto.
Pihaknya juga menduga Rini Lagonda juga melakukan pemalsuan atas Akta Jual Beli (AJB) 2014 karena IJB tahun 2002 belum dibatalkan. (rin/ian)






